Audiensi KPD Makassar dengan Bupati Kabupaten Barru

BARRU (11/07), Dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan, KPD Makassar yang dipimpin oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD didampingi oleh staf Dahliana Tanur, Hasiholan Pasaribu dan Mansur, telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten barru. Dalam kegiatan tersebut, KPD Makassar telah diterima langsung oleh H.Andi Idris Syukur selaku Bupati Kabupaten Barru didampingi Andi Adnan Idris selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus merangkap Kepala Bidang Permbangunan sekaligus Kepala LPSE, Andi Takdir selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut Ramli Simanjuntak memaparkan terkait tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam rangka mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999 yaitu penegakan hokum persaingan dan pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah.
Dijelaskan oleh H.Andi Idris Syukur sangat mendukung keberadaan KPPU khususnya di Kabupaten Barru. Untuk pengadaan barang/jasa sejak tahun 2013 LPSE Kabupaten Barru telah mandiri sehingga tidak bergabung lagi dengan LPSE Kabupaten Luwu Utara. Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kulaitas pengadaan melalui LPSE, Pemerintah daerah Kabupaten Barru sering melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK), pelatihan – pelatihan lokal untuk para Panitia Pengadaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena masih terdapat kebingungan terkait fungsi dan tugas masing-masing. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari pihak LKPP, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dan Kejaksaan (ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi), dan diharapkan kedepannya KPPU dapat dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah Kabupaten barru secara khusus telah ditunjuk untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan dan didampingi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dalam kegiatan  ”United Nation Public Service”. Hal ini dilihat dari aspek bahwa adanya inovasi Pemerintah daerah Kabupaten Barru dalam pengelolaan, pemberian dan pengawasan terhadap izin usaha, dari 129 (seratus dua puluh sembilan) izin pada 19 (sembilan belas) lembaga dapat disederhanakan menjadi 22 (dua puluh dua) melalui pemotongan dan merger terhadap izin usaha tersebut.
Sampai saat ini untuk kebijakan pemberian izin minimarket berjaringan (ALFAMART, ALFAMIDI, INODOMARET, dsb) belum diberikan, kecuali minimarket yang berada didalam area SPBU karena keberadaan minimarket tersebut merupakan salah satu program dan satu kesatuan dengan SPBU. Minimarket juga tidak dapat dianggap sebelah mata karena mereka memiliki kualitas, takaran dan pelayanan yang baik dalam rangka menarik minat konsumen. Oleh karenanya diharapkan masyarakat terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) harus dapat berubah dalam memberikan pelayanan, takaran, kemasan dan kualitas barang yang baik. Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian, di Kabupaten Barru lebih berfokus pada peningkatan industri kecil dan menegah. Telah disiapkan pembuatan kemasan dirumah UKM dan peingkatan upaya pelayanan pemberian perizinan.
Andi Idris Syukur mengharapkan melalui kegiatan audiensi yang dilakukan oleh KPD KPPU Makassar, secara langsung dan tidak langsung dapat mengeksiskan persaingan usaha yang sehat khususnya ditingkat daerah. Semua harus didasarkan pada niat dari individu masing-masing apakah ingin konsisten pada peraturan yang telah dibuat sendiri namun biasanya kenyataan dilapangan kadang sulit untuk menerapkannya. Dan terkait dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terpenting dalam kegiatan pembangunan adalah konsultan perencanaan dan pengawasan. Diharapkan pula KPPU dengan Pemerintah daerah dapat saling bersinergi.