Diskusi KPPU KPD Batam dengan PT Timah (Persero) Tbk.

Batam – PT Timah (Persero) Tbk menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait tata niaga timah di Indonesia sudah semakin baik. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 32 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah menyebutkan bahwa timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui bursa timah. Hal ini dapat membangkitkan industri timah di Indonesia, karena timah yang diperdagangkan di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memiliki harga yang lebih kompetitif.
”Sebelumnya pelaku usaha timah memperdagangkan timah melalui London Mining Exchange (LME), artinya harga timah Indonesia ditentukan oleh pihak asing. Indonesia ini kan penghasil timah terbesar kedua di dunia, seharusnya bisa jadi price setter” ungkap Direktur PT Timah, Sukrisno kepada Tim Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam di Ruang Rapat KPD Batam, Kamis (18/9).
Eksportir Terdaftar Timah maupun timah yang akan diperdagangkan di BKDI haruslah memenuhi kriteria tertentu. Timah yang diperdagangkan diharuskan memiliki spesifikasi teknis tertentu seperti kadar Stannum (Sn) dan unsur pengotor pada level tertentu. Selain itu asal usul timah juga harus diketahui dengan jelas. Ketentuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya kecurangan dalam tata niaga timah.
Permendag Nomor 32 Tahun 2013 dinilai masih memiliki kelemahan. Dimana belum adanya aturan rinci mengenai jenis komoditas timah yang dapat diekspor. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan sudah mengeluarkan permendag nomor 44 Tahun 2014 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 November 2014. Pada peraturan tersebut disebutkan  juga bahwa perusahaan yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) hanya diperbolehkan memperdagangkan timah sampai bentuk batangan, jika ingin merubah ke bentuk lainnya, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin industri.
Kepala KPD Batam Lukman Sungkar berharap bahwa peraturan pemerintah dapat semakin memperkecil celah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. ”kita tunggu saja jalannya permendag nomor 44 tahun 2014 yang berlaku mulai satu November ini” ujar Lukman.
Saat ini KPD Batam tengah melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan pemerintah dalam tata niaga timah dan implementasi kebijakan pada industri timah di wilayah kerja KPD Batam. Kegiatan ini dilaksanakan guna mengevaluasi kebijakan pemerintah yang berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.