Kepala KPD Batam Himbau ULP Kabupaten Bengkalis terapkan Prinsip Perrsaingan Usaha yang Sehat

Pekanbaru – Menindaklanjuti isu persaingan usaha dalam pelaksanaan pelelangan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam melakukan workshop Persaingan Usaha dengan tema ”Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang diselenggarakan atas kerjasama KPD Batam dengan Fakultas Hukum Universitas Riau bertempat di Kampus Fakultas Hukum Universitas Riau. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mensosialisasikan substansi Undang-Undang Nomor 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 1999), khususnya mengenai pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender kepada  jajaran Unit Layanan Pengadaan dan Kelompok Kerja pelaksana pengadaan barang/ jasa pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal ini mengingat banyaknya laporan dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/ 1999 terkait dengan pelelangan di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar juga menghimbau ULP Kabupaten Bengkalis serta jajarannya untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pelelangan. “Prinsip persiangan usaha yang sehat perlu diterapkan, jangan memfasilitasi pihak-pihak tertentu biar bisa menang” ujar Lukman.