Calon Nasabah KPR di BRI, akan dapat memilih asuransi jiwanya

Calon nasabah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah dapat tersenyum. Mereka akan dapat memilih produk asuransi jiwa yang sesuai dengan preferensi mereka, ketika mengajukan KPR di BRI. Sebelumnya, nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI, yakni produk dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRINGIN) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HEKSA). Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi di atas. Dalam putusan yang dibacakan hampir 3 jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium BRINGIN dan HEKSA. Lebih lanjut, KPPU juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU[1] yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, BRINGIN dengan nominal Rp 19 miliar, dan HEKSA sebesar Rp 13 miliar. Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 (2) terkait tying-in (pembelian berikat)[2] dan pasal 19 (a) terkait hambatan masuk pasar[3].
Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010  Perihal Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI. Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara BRINGIN dan HEKSA. Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPRnya. Memperhatikan fenomena tersebut, KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh.
KPPU menemukan bahwa sebenarnya, nasabah diberikan kebebasan dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. Ini terbukti dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI), yang menyatakan bahwa, dalam kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka produk Bank, bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan. Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud paling kurang dari 3 (tiga) perusahaan asuransi mitra bank, yang 1 (satu) diantaranya dapat merupakan pihak terkait bank. Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu konsorsium, yakni BRINGIN dan HEKSA. Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/mengcover asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share resiko sebesar 60% bagi BRINGIN dan 40% bagi HEKSA. Untuk itu, BRINGIN bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan HEKSA sebagai Anggota Konsorsium.
Atas konsumen atau nasabah, BRI terbukti menentukan terms and conditions yang hanya bisa dipenuhi oleh konsorsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penolakan atau penghambatan pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut. Bagi konsumen, mereka dirugikan karena tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa selain konsorsium tersebut.
Saat ini, para terlapor masih mempelajari putusan KPPU dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan. Dengan adanya putusan KPPU ini, diharapkan konsumen semakin memiliki pilihan dalam menentukan produk asuransi yang sesuai dengan preferensinya.


[1] Majelis Komisi terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, M.B.A.dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
[2] Pasal 15(2): “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
[3] Pasal 19(a): “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan