Cegah Praktek Monopoli melalui Notifikasi Merger

Bangka – KPD KPPU Batam mengadakan sosialisasi berupa kuliah umum yang dilaksanakan di Universitas Negeri Bangka Belitung, Kamis, (6/11). Tema yang diangkat dalam dalam sosialisasi tersebut adalah Mencegah Praktek Monopoli Melalui Notifikasi Merger.
Dalam sambutannya Ketua Program Studi Ilmu Hukum Toni menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti oleh para mahasiswa, karena akan menambah wawasan tentang hukum persaingan usaha dan juga menambah pengetahuan dari praktisi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, “kegiatan ini merupakan tambahan ilmu yang dapat kita ambil manfaat terutama sebagai aspirasi bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian tentang hukum persaingan usaha” jelas Toni.
Kepala KPD KPPU Batam Lukman Sungkar menyampaikan betapa besar manfaat hukum persaingan usaha untuk mengatur kegiatan usaha, diantaranya adalah konsumen mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga yang wajar. “Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli” ujar Lukman.
Lukman menambahkan bahwa KPPU dapat menghukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1999, “KPPU memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 1999” pungkas Lukman. Notifikasi merger merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha yang melakukan penggabungan peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan apabila memenuhi threshold tertentu dan tidak terafiliasi. “Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia tanpa kecuali, yang memenuhi persyaratan utama wajib memberitahukan ke KPPU apabila melakukan merger atau akuisisi” ujar Mulyawan Ranamenggala Investigator dari Direktorat Merger KPPU Pusat.
Notifikasi merger dan akuisisi sangat penting guna mencegah terjadinya penguasaan pasar oleh satu pelaku usaha melalui merger atau akuisisi yang berpotensi melakukan praktek monopoli.