Walikota Ternate Dukung KPPU

Ternate (27/10) – KPD Makassar telah melaksanakan kegiatan Audiensi dengan walikota Ternate. Pada kesempatan tersebut tim dari KPD Makassar yang terdiri dari Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar didampingi staf yaitu Dahliana Tanur, Hasiholan Pasaribu dan Dian Kustiah Marto diterima langsung oleh H.Burhan Abdurrahman, S.H, M.H selaku Walikota Ternate yang didampingi oleh Isnainy selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Said Assagaf selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kota Ternate.
Dalam kesempatan tersebut Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang Undang-undang persaingan usaha yakni UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang disamping bertujuan menjadi instrumen untuk memperbaiki juga untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang efisien melalui terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha. UU No.5 Tahun 1999 tidak melarang pelaku usaha menjadi monopoli atau dominan dibidang usahanya, namun yang dilarang adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU selain menjalankan tugas utamanya yakni mencegah terjadinya atau menindak pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam upaya menegakkan UU No.5 tahun 1999, KPPU juga menjalankan peran pemberi saran kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi persaingan. Saat ini masih banyak peraturan Perundang-undangan yang menjadi penyebab timbulnya iklim persaingan usaha tidak sehat. Bahkan, beberapa Peraturan Perundang-undangan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk berperilaku anti persaingan   (anti competitive behavior). Pada tahapan inilah peran KPPU sebagai bentuk penyampaian masukan bagi pemerintah, dalam mencipatakan kebijakan yang Pro persaingan usaha sehat. Adapun terkait bagaiman KPPU mengetahui kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan uasha tidak sehat adalah mendapatkannya melalui informasi dari laporan yang masuk dan Penelitian Inisiatif.
Menangggapi penyampaian tersebut diatas, H.Burhan Abdurrahman, S.H, M.M selaku Walikota Ternate menyambut baik KPPU dan beliau mengemukakan bahwa sangat mendukung penuh terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia dalam mengemban amanat UU No. Tahun 1999. Selanjutnya akan dilakukan pengaturan jadwal agenda pelaksanaan kegiatan Sosialisasi terkait UU No.5 Tahun 1999 untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) khususnya kota Ternate agar mereka dapat memahami secara jelas tentang Undang-undang persaingan usaha. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa saat ini yakni tahun 2014 dalam melakukan pengadaan barang/jasa dilingkup Pemerintah daerah kota Ternate telah menggunakan sistem LPSE secara keseluruhan baik dana yang berasal dari APBD maupun APBN jumlah nilai pengadaannya masih relatif kecil, Adapun nilai  proyek pengadaan yang tertinggi adalah 55 Milyar kecuali multiyear. Adapun beberapa kendala lainnya yang sering dihadapi oleh Pemerintah daerah kota Ternate adalah permasalahan dibidang perekonomian terkait mahalnya biaya distribusi barang diwilayah Ternate.
Sektor unggulan kota Ternate saat ini yang cukup besar dan signifikan adalah pada sektor perkebunan yakni komoditi penghasil Cengkeh, selain itu sektor jasa. Hal tersebut dikemukakan oleh Said Assegaf selaku Kepala BAPPEDA Kota Ternate. Sektor jasa cukup memegang andil besar karena kota Ternate merupakan salah satu jalur perdagangan dan pariwisata. Sedangkan untuk sektor lainnya yang cukup baik adalah sektor pertambangan Nikel namun hanya terdapat di Halmahera.
Saat ini dalam rangka mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan dalam upaya peningkatan kewirausahaan birokrasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), H.Burhan Abdurrahman, S.H, M.M sedang melakukan pengembangan 2 (dua) Perusahaan daerah (PERUSDA),juga pengembangan ekonomi UMKM dikota Ternate.