Bupati Jeneponto Sulsel Dukung KPPU

Jeneponto (24/11) – KPD Makassar melakukan pertemuan terbatas dengan Bupati Jeneponto. Pada kesempatan tersebut tim dari KPD Makassar yang terdiri dari Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar didampingi staf yaitu Mansur, Dian Kustiah Marto, Yusuf Saerani dan Dahliana Tanur diterima langsung oleh Drs.H.Iksan Iskandar, M.Si selaku Bupati Jeneponto yang didampingi oleh Manrancai Sally selaku Kepala Bagian Pembangunan, Hj.Sadariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Mernawati selaku perwakilan dari Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto.
Dalam kesempatan tersebut Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang Undang-undang persaingan usaha yakni UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang disamping bertujuan menjadi instrumen untuk memperbaiki juga untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang efisien melalui terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha. Adapun terkait bagaimana KPPU mengetahui kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan uasha tidak sehat adalah mendapatkannya melalui informasi dari laporan yang masuk dan Penelitian Inisiatif. Dijelaskan pula dalam kesempatan tersebut bahwa KPPU selain menjalankan tugas utamanya yakni mencegah terjadinya atau menindak pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam upaya menegakkan UU No.5 tahun 1999, KPPU juga menjalankan peran pemberi saran kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi persaingan.
Menanggapi hal tersebut, H.Ikan Iskandar selaku Bupati Jeneponto menyatakan bahwa sangat menyambut baik KPPU dan beliau juga mengemukakan beberapa hal terkait dengan potensi kekayaan dan sumber daya alam yang dimiliki daerah di Kabupaten Jeneponto, antara lain terkait dengan potensi laut. Potensi laut tersebut saat ini merupakan usaha ekonomi rakyat yang belum Nampak, hanya usaha petani garam namun tidak banyak pengusaha benefit yang tertarik sehingga dirasakan belum ada persaingan usaha didalamnya, demikian pula dengan penghasil rumput laut dan ikan. Sedangkan untuk daerah dataran rendah banyak menghasilkan budidaya peternakan. Selain itu terdapat daerah penghasil padi dan jagung kuning, hal tersebut didasari oleh ketergantungan dari mekanisme pasar, namun isu yang berkembang bahwa telah adanya perbedaan harga dari petani yang dipengaruhi oleh jalur distribusi. Sedangkan untuk wilayah dataran tinggi pada umumnya masyarakat penghasil komoditi perkebunan holtikultura dan sayur mayur. Untuk sayur mayur telah banyak dilakukan supplay khususnya kekota Makassar dan sebagain besar juga dikirimkan ke pulau Kalimantan dengan kisaran besaran pengiriman sebanyak 20 (dua puluh) truk perhari.  Sedangkan untuk hal pengadaan barang/jasa telah dilakukan melalui ULP dengan metode LPSE, dan sebagai informasi tambahan bahwa saat ini dikabupaten Jeneponto terdapat pekerjaan pembangunan bendungan Kelara Karoe dengan nilai ± 700 milyar yang dirasakan perlu dilakukan pengecekan mekanisme tender didalamnya.
Terkait dengan penataan pasar tradisional, pasar modern dan minimarket berjaringan dikabupaten Jenmeponto, H.Iksan Iskandar mengemukakan bahwa telah dilakukan kegiatan pembinaan kepada para pedangang lokal dengan bekerjasama dengan pihak GAPENSI dan Asosiasi. Diharapkan KPPU dapat memberikan advokasi dalam penyusunan maupun pembuatan aturan-aturan atau Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Jeneponto.