Tender Jalan di Minahasa Utara Terbukti Bersekongkol

Dalam suatu pengadaan yang baik, dibutuhkan keseimbangan antara panitia pengadaan yang memahami dan menjalankan aturan pengadaan nasional, dan peserta tender yang secara jujur menjalankan proses yang ada. Kelalaian atas implementasi aturan pengadaan, dapat meningkatkan insentif bagi peserta pengadaan untuk berkolusi dan memenangkan peserta pengadaan tertentu. Hal itulah yang terjadi dalam perkara yang diputus KPPU hari ini di Makassar. Perkara dengan nomor registrasi 09/KPPU-L/2014 tersebut, terkait Pelelangan Umum  untuk Pengadaan Jasa Konstruksi pada 3 (tiga) Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Jalan di Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara di tahun 2011 dan 2012.
Dalam putusan atas perkara yang dibacakan Majelis KPPU pada tanggal 11 Desember 2014 ini, kelima pihak (Terlapor) yang terlibat, dinyatakan secara sah telah melakukan persekongkolan tender dan melanggar pasal 22 UU No. 5/1999. Persekongkolan tersebut dilaksanakan secara horizontal (antar peserta pengadaan), dan difasilitasi secara vertikal (oleh panitia pengadaan). Para pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi PT Sarana Gita Sentosa (SGS), PT Sinar Terang Lestari (STL), PT Sinar Karya Mega Persada (SKMP), PT. Ericko Grant Dinarto (EGD), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Utara. Atas pelanggaran tersebut, Majelis KPPU, yang terdiri dari Saidah Sakwan (Ketua Majelis), Dr. Syarkawi Rauf (Anggota Majelis), dan Kurnia Sya’ranie (Anggota Majelis Pengganti), menjatuhkan denda secara beragam kepada seluruh pelaku usaha terlibat. SGS dikenakan denda terbesar diantara pelaku usaha lain, yakni Rp. 1,1 miliar. Sedang STL, SKMP, dan EGD dikenakan secara berurutan sebesar Rp. 375 juta, Rp. 295 juta, dan Rp 153 juta.
Jumlah denda dihitung sebesar 10% dari nilai pemenangan tender, ditambah dengan hal-hal yang memberatkan dan atau dikurangi dengan hal-hal yang meringankan. Oleh karena, para pelaku usaha Terlapor cukup kooperatif dalam proses persidangan, Majelis KPPU memberikan peringanan jumlah denda dalam putusannya, terutama bagi EGD yang mengakui perbuatannya dalam persidangan. Khusus bagi SGS, sanksi yang dijatuhkan lebih berat, mengingat ia terbukti bertindak sebagai inisiator dalam persekongkolan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan telah terjadinya persekongkolan tender pada pelelangan pengadaan jasa konstruksi 3 (tiga) paket rehabilitasi/pemeliharaan dan pembangunan jalan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada tahun 2011 dan 2012. Ketiga paket tersebut meliputi Jalan By Pass-Minawerot (senilai Rp. 2,99 miliar), Jalan Matungkas-Ringroad II (Rp. 12,99 miliar), dan Jalan Spt. Pinilih-Spt. Klabat (Rp. 3,28 miliar).
Dalam proses persidangan, Majelis KPPU menemukan adanya persekongkolan horizontal antar peserta pengadaan. Persekongkolan tersebut ditemukan dari adanya kesamaan dokumen penawaran, kemiripan metode pelaksanaan, dan kesamaan harga satuan dan bukti kepemilikan peralatan (seperti compressor dan hidrolic excavator). Selain itu juga ditemukan adanya kepemilikan saham yang sama antara SGS, STL, dan SKMP, serta tindakan pidana pemalsuan faktur penjualan yang dilampirkan sebagai dokumen pengadaan (faktur penjualan ditandatangani oleh Sales Manager PT. Trakindo Utama fiktif).
Berbagai kesamaan dalam dokumen ini menunjukkan bahwa para Terlapor, melakukan kerja sama dalam penyusunan dokumen penawaran. Hal ini juga didukung oleh pengakuan EGD. SGS disisi yang sama juga mengakui bahwa mereka sempat berkomunikasi dengan STL, SKMP, dan EGD dalam dalam pertemuan di Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI), yang menyatakan bahwa ia (SGS) ingin memenangkan tender tersebut. Persekongkolan juga diperkuat dengan bukti hubungan afiliasi kepemilikan saham antara SGS, STL, dengan SKMP, yang mengarahkan agar SGS dapat memenangkan tender tersebut. Upaya pemenangan antara lain dilakukan dengan menyampaikan dokumen yang tidak lengkap, sehingga peserta tender dapat digugurkan dalam proses.
Selain persekongkolan horizontal, Majelis KPPU juga menyimpulkan adanya persekongkolan vertikal yang membantu pemenangan peserta tender tertentu. Dalam hal ini, Panitia Pengadaan ditemukan terbukti tidak cermat dan lalai dalam proses evaluasi tender, yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan horizontal. Panitia juga tidak konsisten melakukan evaluasi dengan menggugurkan peserta tender yang berpotensial menang, dengan alasan tidak substansial dan bermaksud memfasilitasi pemenangan SGS pada tender Jalan Matungkas-Ringroad II, dan SKMP sebagai pemenang tender di dua paket lainnya. Secara sistematis, seluruh Terlapor terbukti mengatur tender dan melakukan persaingan semu dalam proses pengadaan tersebut.
Salah satu kelalaian Panitia adalah dengan tidak menggugurkan peserta tender yang terafiliasi lewat kepemilikan saham perusahaannya, padahal berdasarkan aturan pengadaan, kepemilikan saham yang sama patut digugurkan dalam proses. Panitia juga lalai dalam melakukan klarifikasi kesamaan dokumen antar Terlapor, baik dalam hal kemiripan metode pelaksanaan proyek, maupun kesamaan harga satuan.
Atas kelalaian Panitia tersebut, Majelis KPPU merekomendasikan Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara untuk memberi sanksi administratif kepada Panitia pengadaan tersebut. Rekomendasi ini mengingat ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa (dalam hal sosialisasi dan bimbingan teknis) kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas dilaksanakan oleh instansi terkait. Lebih lanjut, Majelis KPPU juga menyarankan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana, dan jenis kegiatan. Dengan demikian, ke depannya, susunan keanggotaan Panitia Tender dapat melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis bidang pekerjaan dimaksud.
Perkara yang terjadi di bagian Timur Indonesia ini menunjukkan bahwa adopsi hukum persaingan usaha dan regulasi terkait pengadaan perlu dilaksanakan secara optimal, untuk menghindari potensi persekongkolan tender ke depan. Ini penting untuk menghindarkan kerugian negara dan memberikan fasilitas yang terbaik pada masyarakat.