Universitas Negeri Bangka Belitung Dukung KPPU
Pangkalpinang – Selasa (9/12), Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam melakukan audiensi dengan Universitas Bangka Belitung (UBB), bertempat di kantor Rektorat Universitas Bangka Belitung, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan tersebut selain bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) di kalangan akademisi, juga bertujuan untuk mempererat kerja sama antara KPPU dengan Universitas Bangka Belitung.
Pada pertemuan tersebut, Lukman Sungkar selaku Kepala KPD Batam menyampaikan tugas serta wewenang KPPU sebagai pengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999, dimana tugas pokok KPPU meliputi penegakan hukum persaingan usaha dan pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Lukman Sungkar juga menyampaikan bahwa pada November lalu, KPPU KPD Batam bekerja sama dengan Fakultas Hukum UBB menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bagi mahasiswa fakultas hukum. Lukman Sungkar menambahkan, “Diharapkan hubungan baik antara KPPU dan Universitas Bangka Belitung senantiasa terjalin dengan baik dan dapat bekerja sama dalam mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999, serta mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha sehat dimulai dari kalangan kampus”
Pihak universitas, yang diwakili oleh Suhdi, Wakil Rektor III menyambut baik pertemuan yang digagas oleh KPPU KPD Batam. Suhdi menyampaikan, pihak UBB sangat terbuka bagi KPPU untuk melaksanakan kegiatan di Bangka. “Diharapkan kedepannya kerja sama antara KPPU dengan Universitas Bangka Belitung dapat dituangkan dalam bentuk MOU (Memorandum of Understanding), hal tersebut selain menjadi payung hukum atas kerja sama di antara kedua belah pihak, akan berkaitan juga dengan akreditasi kampus”, jelas Suhdi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pihak universitas sebagai akademisi senantiasa menjaga netralitas di masyarakat, tidak terdapat keberpihakan baik secara politik maupun bisnis, dengan begitu pihaknya secara prinsip sejalan dengan KPPU sebagai pengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999.