KPPU dirikan Pojok Persaingan Usaha pertama di ASEAN
Bandung (17/12), KPPU meresmikan pendirian Pojok Persaingan Usaha (competition corner) di Universitas Padjadjaran, kemarin pagi (17/12) di Bandung. Pojok Persaingan Usaha tersebut merupakan yang pertama kali dibentuk KPPU di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara dengan lembaga persaingan pertama di ASEAN yang memiliki suatu unit resmi di universitas. Unit serupa dimiliki Jepang, melalui Competition Policy Research Centre (CPRC)-nya. Berbeda dengan KPPU yang menggunakan pendekatan lokal, CPRC didirikan di kantor pusat lembaga persaingannya.
Pojok Persaingan Usaha merupakan wadah yang didirikan KPPU bagi perkuatan diseminasi hukum dan kebijakan persaingan melalui kantong-kantong penelitian di daerah. Diseminasi tersebut diarahkan pada aspek konsultasi, kegiatan sosialisasi, penelitian atau kajian, diskusi kebijakan, perkenalan sistem hukum, dan referensi bagi kalangan akademisi. Berkat kerja sama dengan Universitas Padjadjaran, Pojok Persaingan Usaha tersebut, berhasil didirikan di Gedung Perpustakaan Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Kampus Dipati Ukur.
Dalam pembukaan yang turut diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE, MSIE, beserta jajaran pimpinan KPPU dan Universitas Padjadjaran, Ketua KPPU Nawir Messi menjelaskan bahwa Pojok Persaingan Usaha didirikan atas dua alasan utama. Yang pertama adalah, sejalan dengan prioritas wilayah fokus pengawasan dan penegakan hukum KPPU. Sebagai salah satu wilayah prioritas, Jawa Barat diharapkan mulai mengintegrasikan kebijakan persaingan di berbagai kebijakan ekonomi daerah. Kalangan akademisi diharapkan mampu menjadi tonggak utama dalam membantu KPPU untuk proses integrasi tersebut. Universitas Padjadjaran diharapkan menjadi pemimpin dan contoh bagi universitas atau perguruan tinggi di Jawa Barat bagi pengembangan substansi dan bidang ilmu hukum dan kebijakan persaingan usaha.
Alasan kedua adalah pentingnya pembentukan expertise atau keahlian di kalangan akademisi untuk berperan di konteks regional, dan mampu membawa kompetensi negara dalam membantu perkembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di negara lain di ASEAN. Indonesia selaku pemimpin ASEAN, harus mampu menjawab tantangan penyediaan pakar persaingan usaha yang mampu berperan di regional.
“Memperhatikan berbagai alasan tersebut, pendirian Pojok Persaingan Usaha di tahun ini adalah hal yang sangat tepat”, tegas Nawir.
Lebih lanjut, Nawir meminta agar pojok kecil ini dapat menjadi aula yang besar bagi pengembangan bidang ilmu hukum dan kebijakan persaingan usaha, dan internalisasi kebijakan persaingan di daerah. Mari kita dukung bersama!