Garap Perkom Kemitraan, KPPU Gandeng UMKM dan Pemkot Cirebon

KPPU.go.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menghadapi pasar bebas ASEAN pada akhir 2015 dengan mempersiapkan pengawasan program kemitraan UMKM, khususnya pada sektor waralaba.
Sejauh ini KPPU berwenang dalam penegakan hukum, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, termasuk didalamnya pengawasan merger.
“Sekarang ini KPPU memiliki amanah baru, yaitu pengawasan terhadap implementasi kemitraan,” kata Ketua KPPU M. Nawir Messi, di Cirebon (29/01).
Menurut Nawir, amanah baru yang diemban KPPU ini berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013, yakni implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Saat ini KPPU sedang menyusun Peraturan Komisi yang akan nantinya bersinergi dengan PP No. 17 Tahun 2013. Selanjutnya, melalui diskusi dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan UMKM di Cirebon, Nawir berharap agar KPPU memperoleh masukan seluas-luasnya untuk memperdalam sudut pandang peraturan komisi tersebut.
Nawir optimistis, melalui peraturan komisi yang sedang digodok KPPU ini akan mampu bersinergi dengan PP No. 17 Tahun 2013 serta mampu menaikkan posisi tawar mitra kecil terhadap mitra dominan mereka.
Tujuannya, supaya kerja sama yang dibuat tidak merugikan UMKM seperti ketika ada satu UMKM yang melakukan kontrak dengan ritel besar untuk menyuplai komoditas tertentu ke gerai mereka harga harus sesuai harga pasar.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan implementasi yang tak sesuai aturan, menurut Nawir, maka KPPU diberi kewenangan untuk melakukan penindakan. Pada tahap awal, KPPU akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika pengusaha tidak berubah maka dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur. (nsa-mi)