KPD Makassar Kaji Pelaksanaan Kemitraan Peternakan Ayam di Sidrap
Rabu, 18 Februari 2015 – KPD Makassar melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam rangka upaya pencegahan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat baik pada pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap maupun dalam aktifitas perekonomian lainnya.
Audiensi untuk advokasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Sidrap Bpk. DollahMando dan Kepala KPD Makassar RamliSimanjuntak dan Hadiri oleh SKPD Lingkup Kabupaten Sidrap yaituSyamsudin selaku Kadis Pendapatan, Abdul Rasyid Kadis Bina Marga, Wahyuddin Kadis Koperasi dan UMKM, Patalangi Kadis Peternakan dan Nurdin selaku Staf Ahli. Kabupaten Sidrap merupakan daerah penghasil beras di Sulsel dan merupakan lumbung padi nasional, selain itu juga dikenal sebagai daerah penghasil telur terbesar di Sulsel.
Dollah Mando selaku Wakil Bupati Sidrap menyatakan bahwa sektor pertanian dan peternakan merupakan sektor unggulan perekonomian Sidrapsehingga anggka pertumbuhan ekonomi di daerah ini mencapai 11,82% di tahun 2012. Beberapa komoditi pangan andalan yang dihasilakan Kabupaten Sidrap antara lain padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan kacang-kacangan. Berdasarkan data BPS tahun 2013 produksi padi tahun 2012 mencapai 418.778,57 ton sedangkan produksi jagung mencapai 59.467 ton.
Untuk produksi jagung Sidrap beberapa tahun terkahir mengalami penurunan, meskipun harga jagung di tingkat petani saat ini cukup tinggi berkisar pada Rp 3.600 per Kg. Akan tetapi produksi jagung sangat sedikit, hal ini dikarenakan kurangnya minat masyarakat untuk menanam jagung sebagai dampak dari ketidakpastian harga jagung di tingkat petani sehingga petani memilih untuk menanam tanaman lain. Disampaikan pula bahwa harga jagung sangat merosot ketika produksi melimpah dan tidak sebanding dengan biaya produksi sangat tinggi. Bibit jagung berkisar Rp 75.000/kg belum lagi biaya pupuk dan biaya lainnya sehingga praktis tidak ada keuntungan yang diperoleh petani. Sementara itu permasalalahan pada komoditi berasadalah disparitas harga antara harga beras di tingkat petani dengan harga di pasaran dan pada industri ayam petelur tingginya biaya produksi seperti pakan dan konsentrat berdampak pada tingginya pula harga jual telur.
KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999 memiliki kewajiban untuk melakukan advokasi serta sosialisasi kepada masyarakat baik masyarakat umum, SKPD maupun pelaku usaha agar dalam melaksanakan kegiatan usaha senantiasa berada pada rambu-rambu yang telah ditentukan. Sebagaimana permasalahan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Sidrap, KPPU terkhusus KPD Makassar sedang melakukan beberapa kegiatan penelitian terkait dengan permasalahan tersebut. Seperti permasalahan kemitraan pada industri peternakan ayam, industri bibit, pakan ternak, pupuk maupun obta-obatan tanaman lainnya.
Dari hal tersebut nantinya akan di kaji hal-hal apa saja yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999 sehingga berdampak pada mahalnya harga bibit, pakan pupuk dan obat-obatan yang akhirnya akan berdampak pada harga ayam, telur, beras dan jagung. Perlu diketahui bahwa KPPU memiliki 2 tugas pokok yakni penegakan hukum dan pemberian saran dan pertimbangan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap UU, KPPU baik melalui laporan yang masuk maupun inisiatif dapat menindak pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga disampaikan kepada SKPD khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta karya Kabupaten Sidrap agar lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa baik yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN.