KPPU: Sudah saatnya Hukum Persaingan Usaha masuk dalam Kurikulum Kampus!


Makassar – Salah satu ruang lingkup kerja sama antara KPPU dengan Universitas Hasanuddin  adalah melakukan advokasi dalam bentuk sosialisasi materi dan substansi UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu dilakukan Forum Diskusi dengan tema “Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa” yang diselenggarakan di Ruang Rapat A Lanti 4 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin pada 5 Maret 2015.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, Wakil Rektor II Universitas Hasanuddin Muh. Ali , Yansor Djaya Sitorus, Kepala Biro Persidanngan Ahmad Junaidi, Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri Dendy Sutrisno KPPU serta peserta yang merupakan perwakilan dari Universitas Hasanuddin.
Syarkawi Rauf selaku komisioner KPPU dalam sambutannya menyampaikan untuk implementasi MoU perlu dilakukan transfer of knowledge antara KPPU dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai UU No. 5 Tahun 1999 secara khusus dengan Universitas Hasanuddin. Selain upaya tersebut, KPPU juga meminta kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi agar persaingan usaha dapat menjadi kurikulum di perguruan tinggi.
Muhamad Ali selaku Wakil Rektor II Universitas Hasanuddin dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi pelaksanaan forum diskusi ini sebagai implementasi MoU antara KPPU dengan Universitas Hasanuddin dan mengharapkan para Pokja semakin memahami UU No. 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 22 dalam pengadaan barang dan jasa dari perspektif persaingan usaha yang sehat, sekaligus sebagai upaya pencegahan yang dilakukan KPPU kepada pemangku kepentingan.
Selain kegiatan Forum Diskusi, perlu ditingkatkan kegiatan lainnya antara KPPU dengan Universitas Hasanuddin sebagaimana yang tercakup dalam MoU tersebut.