Ketua DPRD Sulsel Dukung Penegakan Hukum KPPU!

Makassar – Kantor Perwakilan Daerah Makassar (KPD) dipimpin Ramli Simanjuntak didampingi beberapa staf melakukan kegiatan pertemuan terbatas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, (16/3/2015). Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. Moh. Roem.
Pada kesempatan tersebut Ramli Simanjuntak memberikan penjelasan terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan UU No.5 Tahun 1999. KPPU adalah Komisi yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas dan wewenang yaitu memberikan saran kebijakan kepada Pemerintah dan Penegakan Hukum.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak selalu melibatkan KPPU pada awal penyusunan peraturan, sehingga masih ditemukan peraturan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai persaingan sehat. KPPU sangat mengharapkan untuk dapat dilibatkan sejak awal penyusunan kebijakan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga kebijakan yang diterbitkan sejalan dengan nilai-nilai persaingan yang sehat dan dapat memberikan manfaat yang besarbagi masyarakat tidak hanya kepada kelompok tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Moh. Roem sangat menyambut baik kehadiran KPPU khususnya Kantor Perwakilan Daerah di Makassar. Terkait dengan tugas dan kewengan KPPU, selanjutnya Moh. Roem akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lainnya agar mereka dapat mengetahui tentang tugas dan kewenangan KPPU dan dapat melibatkan KPPU dalam kegiatan perancangan Peraturan Daerah dan Kebijakan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam PenegakanHukum, kuhususnya terkait barang dan jasa masih banyak pengaturan-pengaturan atau persaingan usaha tidak sehat khususnya yang dilakukan oleh pihak ketiga. Diharapkan dengan terjalinnya hubungan kerjasama kelembagaan antara KPPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dapat saling bersinergi sesuai tugas dan wewenang KPPU yaitu Penegakan Hukum dan Pemberian Saran Pertimbangan, sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mengeksiskan iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.