Terjadi Konflik antar Pedagang Sandang, Pemda Siak Lapor KPPU

Batam – Konflik persaingan usaha dalam perdagangan sandang di Kabupaten Siak semakin memburuk. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) Kabupaten Siak, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak beserta para pihak yang terlibat konflik mendatangai kantor KPD Batam, gedung Graha Pena lantai 3A, Rabu, (11/3).
Pihak yang diduga terlibat dalam perkara persaingan usaha ini antara lain perwakilan UD New Dona Fashion, perwakilan Persatuan Pedagang Kain, Sepatu dan lainnya se-Kecamatan Kandis (P2KSLKK) Kabupaten Siak. Mereka datang menyampaikan permasalahan persaingan usaha yang terjadi di Kabupaten Siak dan sekalius meminta pandangan serta arahan dari KPPU untuk menangani permasalahan tersebut.
Permasalahan bermula ketika UD Dona New Fashion membuka usahanya di Kabupaten Siak yang menjual barang sandang dengan harga yang jauh dibawah harga yang dijual oleh pedagang tradisional yang sudah beroperasi selama puluhan tahun. Bahkan harga jual UD New Dona Fashion lebih murah dibandingkan dengan harga modal para pedagang tradisional yang membeli barang dagangannya di Grosir di Pekanbaru dan sekitarnya.
Selain itu UD Dona New Fashion memiliki ruang belanja yang jauh lebih nyaman dan barang yang dijual juga jauh lebih lengkap. Kondisi ini membuat para pedagang tardisional meradang. Pasalnya para pembeli kini sudah mulai meninggalkan pedagang tradisional dan beralih ke UD Dona New Fashion.
Permasalahan ini sebenarnya sudah ditangani oleh Pemerintah Daerah, namun karena tidak menemukan kesepakatan, akhirnya permasalahan ini didiskusikan bersama DPRD Kabupaten Siak.
”Hasil hearing kami, disinilah kami bisa dapat petunjuk apakah ini melanggar undang-undang persaingan usaha, kami harapkan KPPU memberikan pencerahan sehingga bisa terbuka apakah memang ada pelanggaran atau tidak, atau solusi – solusi lain yang bisa diberikan KPPU” ujar Kepala Seksi Barang Beredar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wendy Wahyudi.
Sementara itu Ketua P2KSLKK Pulider Siburian menyatakan bahwa pedagang kecil yang menjual sandang di Kecamatan Kandis sudah beroperasi sejak puluhan tahun yang lalu dan sudah memberikan kontribusi untuk kemajuan daerah, namun sejak beroperasinya UD New Dona Fashion di wilayah tersebut, pedagang kecil menjadi sepi pembeli dan bahkan bisa bangkrut jika kondisi ini tidak segera diatasi.
UD New Dona Fashion juga dituding telah berusaha untuk menumbangkan para pedagang tradisional dengan melakukan jual rugi. “Patut diduga UD Dona melakukan jual rugi, tujuannya agar pedagang sejenis yang lain tumbang” Ujar Pulider.
Selain itu New Dona Fashion juga memperoleh barang langsung dari perusahaan konveksi yang kemudian langsung menjualnya ke konsumen. Sehingga UD New Dona Fashion bisa menjual dengan harga yang jauh dibawah harga pasar karena tidak melalui rantai distribusi. Namun bagi pedagang kecil hal ini sungguh memberatkan karena dagangan mereka menjadi sepi.
Seorang pedagang tradisional Andiep Purwoko mengungkapkan bahwa saat ini omset dagangan mereka sangat memprihatinkan. “Selama satu hari penjualan saya cuma 70 ribu pak“ ungkap Andiep.
Dilain pihak, UD Dona New Fashion menyatakan bahwa para pedagang tradisional berusaha meminta pihaknya untuk menjadi grosir sehingga tidak berhubungan langsung dengan konsumen. Permintaan ini ditolak oleh UD Dona New Fashion. Sebagai gantinya, pihaknya menawarkan untuk menjual barang kepada para pedagang tradisonal dengan harga yang lebih murah dibandingkan  harga konsumen. Namun para pedagang tradisional tidak menerima tawaran tersebut. Bahkan UD New Dona Fashion tidak dibuka selama 50 hari karena pemerintah tidak memberikan izin lantaran ditekan oleh para pedagang tradisional.
Sedangkan keberadaan UD New Dona Fashion sangat didukung oleh masyarakat sekitar. “Analisa kami di lapangan, dukungan masyarakat sangat besar untuk UD Dona, kita bahkan kemarin mengumpulkan 300 tanda tangan dalam waktu dua jam saja, kalau diminta puluh ribuan tanda tanganpun kita bisa kumpulkan, hal ini membuktikan bahwa masyarakat sangat mendukung UD Dona Fashion dibuka,” ungkap kuasa hukum UD New Dona Fashion, Faisal M. Saragih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar menegaskan bahwa UMKM harus dilindungi, selain itu pihaknya juga akan mengkaji permasalahan ini serta mendiskusikannya dengan KPPU Pusat.
“Ini akan kami komunikasikan ke pusat, disitu ada Direktorat Pengkajian, nanti baru jelas, apakah ini masalah persaingan, masalah kebijakan atau yang lainnya. Selanjutnya akan kita lakukan semacam kajian, hasil kajian ini nantinya akan kami berikan sebagai saran pertimbangan ke Pemerintah. Kalau terjadi pelanggaran, akan kita lakukan upaya selanjutnya,”. ujar Lukman yang juga diamini oleh para peserta.
Pernyataan ini juga didukung oleh Pemerintah setempat. “Kita menunggu hasil yang dikeluarkan oleh KPPU. Apa yang diputuskan oleh KPPU, itu yang akan kita jalankan” ungkap Sekretaris BPMP2T Kabupaten Siak, Mursal.