KPPU Menghukum PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Execujet Indonesia


Jakarta, Rabu (25/3/2015) – KPPU kembali menghukum pelaku usaha yang diduga melanggar praktek persaingan usaha tidak sehat, kali ini perusahaan yang menerima hukumannya adalah PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Terlapor I dan PT Execujet Indonesia sebagai Terlapor II. KPPU yang dalam hal ini bertugas sebagai Majelis Komisi dalam putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2014 terdiri dari Munrokhim Misanam (Ketua Majelis) serta Tresna P. Soemardi dan Kurnia Sya’ranie sebagai Anggota Majelis Komisi telah memutuskan bahwa kedua Terlapor tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU memerintahkan PT Execujet Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). Sementara PT Angkasa Pura I (Persero) harus menghentikan hak Eksklusifitas-nya kepada PT Execujet Indonesia terkait pengoperasian dan pemberikan layanan khusus di General Aviation Terminal untuk Pesawat General Aviationdan/atau penumpang. Selain itu, diperintahkan pula untuk membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang telah memiliki izin jasa terkait bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk berusaha sebagai penyedia layanan jasa Ground Handling dan Jasa Terkait lainnya di General Aviation Terminal Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Apabila kesempatan terhadap pelaku usaha lain tersebut tidak dipenuhi maka PT Angkasa Pura I (Persero) harus membayar denda sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Majelis Komisi juga merekomendasikan beberapa hal kepada Kementerian Perhubungan, terkait hal-hal berikut:

  1. Merekomendasikan kepada Presiden RI, cq Menteri Perekonomian dan Menteri Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis Terkait bandar udara, dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga terciptanya pertumbuhan ekonomi yang merata;
  2. Merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sebagai Regulator Perhubungan Udara di Indonesia, masih harus bertanggung jawab terkait public facilities yang diselenggarakan oleh BUMN khususnya BUMN kebandarudaraan;
  3. Merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Udara, Direktorat Kelaikan Udara, dan otoritas bandara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selalu wasapada terhadap setiap kegiatan yang dilakukan yang menyangkut operasi penerbangan yang terkait jasa penerbangan agar secara terus menerus dilakukan pengawasan lapangan agar pelaku usaha selalu mematuhi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Bahwa beroperasinya Terlapor II di lapangan sebelum waktu yang ditetapkan oleh SK izin operasi dan melakukan pungutan dengan tarif yang belum mendapat persetujuan kementerian perhubungan serta menggunakan tagihan yang bukan atas nama Angkasa Pura I sebagai pemegang otoritas bandara merupakan bukti kelalaian kementerian perhubungan cq dirjen perhubungan udara ditjen kelaikan udara serta angkasa pura I maupun pengelola bandara ngurah rai;
  5. Merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang terkait atas kelalaian pengawasan yang terjadi, cq Otoritas Bandara Wilayah III.

Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara 13/KPPU-I/2014. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada  Putusan Perkara 13/KPPU-I/2014.