Bekali Hakim Ilmu Hukum Persaingan Usaha, KPPU Gandeng Mahkamah Agung (2)
MEDAN, KPPU.go.id – KPPU bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI menggelar Workshop Hukum Persaingan Usaha bersama Hakim Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara di Grand Aston City Hall, Medan, Selasa (7/4/2015). Pada hari pertama workshop hakim ke-33 yang mayoritas diikuti Ketua Pengadilan Negeri (PN) ini menghadirkan pembicara Ketua Kamar Perdata MA Djafni Djamal dengan moderator Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, M. Reza.
“Kalau KPPU meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu dari Pengadilan Negeri yang mengajukan keberatan, maka MA akan selalu memperhatikan dan akan selalu memenuhi apa yang dimohonkan oleh KPPU,” ujar Ketua Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung RI saat menjadi pemateri dalam Workshop Hukum Persaingan Usaha bersama Hakim se-Sumatera Utara, (7/4/2015).
Menurut Djafni, saat ini penegakan hukum persaingan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan seluruh hakim pengadilan negeri. Salah satu kendala yang paling sering dihadapi hakim dalam penegakan UU persaingan ini adalah adanya kebijakan rotasi yang berjalan cukup sering di PN. Hal ini mengakibatkan pemahaman hakim terhadap UU persaingan hanya terjadi dalam waktu yang singkat.
Djafni juga menyampaikan bahwa putusan KPPU tidak bersifat final dan mengikat (not final and binding). Sehingga apabila, terlapor (pelaku usaha) yang tidak puas terhadap putusan KPPU mereka berhak untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri. Pengadilan Negeri sendiri merupakan lembaga negara yang berwenang dalam memeriksa perkara persaingan usaha dalam upaya keberatan atas putusan KPPU. Kewenangan ini baru didapatkan apabila suatu perkara yang diterima terlapor (pelaku usaha) dirasa tidak adil dan diajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri.