Terbukti Bersekongkol, PT Media Cipta Perkasa dan PT Kerinci Jaya Utama Didenda KPPU
Jakarta, KPPU.go.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Media Cipta Perkasa (Terlapor I) dan PT Kerinci Jaya Utama (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Keduanya terbukti telah membuat persaingan semu dalam tender Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Gelanggang Pemuda/Remaja Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011. Sementara itu PT Serba Karya Abadi (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
“Terdapat persekongkolan horizontal oleh ketiga terlapor, yaitu adanya kesamaan IP Address antar peserta tender. Ada kesamaan harga penawaran, kesamaan metode pelaksanaan, kesamaan spek teknis, kesamaan network planning dan ada kesamaan daftar daftar harga satuan upah,” ujar Anggota Majelis, Kurnia Sya’ranie saat membacakan putusan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Rabu (14/4/2015).
Dalam putusan yang dibacakan hampir tiga jam tersebut, KPPU menilai PT Media Cipta Perkasa bekerjasama dengan pihak lain, yakni Liustono untuk memenangkan tender. PT Media Cipta juga bekerjasama dengan pihak lain untuk memalsukan dokumen tender PT Serba Karya Abadi untuk dijadikan pendamping dalam tender. PT Serba Karya Abadi sendiri mengakui dalam persidangan bahwa tidak pernah mengikuti tender dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam tender.
Selain itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada PT Media Cipta Perkasa sebesar Rp 816.786.102,- dan PT Kerinci Jaya Utama dengan nominal sebesar Rp.272.262.034,-.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyelidiki atas adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Liustono. Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses pengadaan di Kota Mataram.
Berikut ini siaran pers resmi terkait putusan Perkara No.19/KPPU-L/2014