Pembacaan Putusan Lelang Kabupaten Kudus


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2010 yaitu Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan Pelanggaran tersebut terkait dengan Lelang Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kudus Dana APBD Tahun 2009. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E, M.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:
1. CV Global Inc. (Terlapor I);
2. CV International (Terlapor II);
3. Panitia Lelang Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009 (Terlapor III).
Bahwa objek lelang dalam perkara ini adalah pengadaan alat-alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kudus yang dananya bersumber dari APBD tahun 2009 dengan nilai HPS sebesar Rp 2.295.000.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Selama proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
1. Tentang Persekongkolan Horizontal;
Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan CV Global Inc. dan CV International telah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat, berupa:
a.  Bahwa hubungan kepemilikan saham dan kekerabatan antara CV Global Inc. dan CV International menunjukkan adanya afiliasi diantara kedua perusahaan tersebut;
b. Bahwa adanya persamaan kesalahan pengetikan dokumen diantara CV Global Inc. dan CV International menunjukkan dokumen tersebut dibuat secara bersama-sama atau oleh orang yang sama atau setidak-tidaknya menggunakan format yang sama;
c. Bahwa adanya hubungan afiliasi diantara CV Global Inc. dan CV International memungkinkan adanya dokumen-dokumen yang dibuat secara bersama-sama tersebut;
d. Bahwa pembuatan dokumen secara bersama-sama memudahkan bagi CV Global Inc. dan CV International untuk mengatur harga penawaran dalam tender yang sama sebagaimana hal tersebut telah diakui oleh CV Global Inc;
e. Bahwa pengaturan harga penawaran yang dilakukan oleh CV Global Inc. dan CV International mengurangi persaingan dengan para peserta tender;
f. Bahwa CV Global Inc. dan CV International tidak menyampaikan bantahan atau pembelaan terhadap hal tersebut;
g. Bahwa mengenai tindakan Terlapor I (CV Global Inc.) dan Terlapor II (CV. International), Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan CV Global Inc. dan CV International telah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat.
2.  Tentang Persekongkolan Vertikal;
a. Bahwa Majelis Komisi menilai evaluasi administrasi yang dilakukan oleh Terlapor III cukup objektif;
b. Bahwa Majelis Komisi menilai terdapat kejanggalan dalam evaluasi teknis dan harga, dimana pemenang tender adalah penawar dengan harga tertinggi;
c. Bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II yang merupakan perusahaan terafiliasi sehingga memiliki kemampuan teknis yang sama dalam memenuhi aspek teknis;
d. Bahwa perbedaan nilai teknis antara Terlapor I dan Terlapor II hanya terletak pada pemenuhan item Digital Control Communication System dalam Main Feature Multimedia Software;
e. Bahwa Majelis Komisi menilai kekurangan dalam pemenuhan salah satu item aspek teknis oleh Terlapor II adalah disengaja dengan tujuan agar Terlapor III memberikan nilai lebih tinggi kepada Terlapor I dalam penilaian teknis untuk mengimbangi penilaian harga Terlapor I yang lebih rendah dari Terlapor II, sehingga hasil akhirnya adalah Terlapor I yang akan memenangkan tender meskipun harga penawarannya lebih tinggi daripada Terlapor II;
f. Bahwa pengkondisian evaluasi harga dan teknis oleh Terlapor I dan Terlapor II tersebut sesuai dengan pengakuan Terlapor I yang mengakui sering mengikuti tender bersama-sama dengan Terlapor II dengan sedikit perbedaan pada aspek teknis dan perbedaan harga penawaran;
g. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Komisi tidak melihat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terlapor III dalam melakukan evaluasi tender dan mengusulkan Terlapor I sebagai pemenang tender.
Berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Majelis Komisi memutuskan:

  1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menyatakan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  3. Menghukum Terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha;
  4. Menghukum Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha;

Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No. 07/KPPU-L/2010 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 yang berusaha  mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2010 di Ruang Audiovisual, Gedung KPPU Lt.2, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 27 Juli 2010
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
No. 35/BHM/VII/2010
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *