Pengusaha Diberi Kesempatan Bela Diri

Pembacaan putusan kasus dugaan kartel semen dijadwalkan 19 Agustus.
JAKARTA – KPPU memberikan kesempatan kepada delapan perusahaan semen untuk membela diri terkait dengan dugaan kartel.
Beny Pasaribu, ketua majelis komisi dalam perkara itu, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang majelis pada pekan depan. “Kami sudah memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang majelis komisi pekan depan,” katanya kepada Bisnis kemarin.
Setelah melakukan sidang majelis, kata Beny, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutus perkara tersebut. “Pembacaan putusan perkara dugaan kartel yang dilakukan industri semen itu dijadwalkan pada 19 Agustus, kata Benny.
KPPU, katanya, menilai bahwa harga semen saat ini masih sangat tinggi sehingga harus dicari penyebabnya. Harga semen yang terlampau tinggi itu, menurut dia, terindikasi adanya kartel harga yang dilakukan sejumlah pengusaha.
Dia juga mengatakan bahwa harga semen yang beredar saat ini masih tinggi yaitu sekitar Rp 1.000 per kilogram. Dengan normalnya harga semen nanti, menurut dia, masyarakat selaku konsumen akan diuntungkan. “Apabila harga bisa ditekan, income saving masyarakat pun akan tinggi,” katanya.
Perkara itu merupakan perkara inisiatif yang ditangani oleh KPPU. KPPU menetapkan delapan produsen semen nasional sebagai Terlapor terkait dengan dugaan kartel itu. Kedelapan perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara itu bermula saat KPPU memonitoring harga semen yang beredar di masyarakat sepanjang 6 November 2009 hingga 21 Desember 2009. KPPU menilai pembentukan harga semen Indonesia lebih mahal 30%- 40% dibandingkan dengan negara anggota Asean lainnya.
Sementara itu, Urip Timuryono, ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI), mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses akhir pemeriksaan yang dilakukan KPPU.
Bantah Kartel
Urip menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kartel seperti yang dituduhkan KPPU. “Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan tidak terjadi kartel. Kami akan menunggu putusan KPPU, ” katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha dalam industri semen yang dilakukan oleh delapan perusahaan semen dimulai pada 14 Januari 2010. Proses pemeriksaan perkara itu kini memasuki tahap akhir.
KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 11 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh para Terlapor. Pasal 11 UU No.5/1999 memuat ketentuan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bertujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bukti-bukti awal yang diperoleh oleh KPPU berasal dari hasil monitoring yang dilakukan lembaga persaingan usaha ini, yang berlangsung sepanjang 6 November 2009 hingga 21 Desember 2009.
Dugaan pelanggaran Pasal 11 ini timbul dengan melihat beberapa indikasi yang terjadi, antara lain data kapasitas terpasang produksi semen, tren harga batu bara yang menjadi bahan bakar produksi semen, serta tren harga eceran yang kenaikannya relatif serentak dengan kisaran yang sama.
Di lain pihak, KPPU juga melihat adanya tren yang anomali antara harga semen dan harga batu bara yang menjadi bahan bakar produksi, dimana ketika harga batu bara turun, harga semen justru mengalami kenaikan.
Sumber: Bisnis Indonesia, 23 Juli 2010 (SUWANTIN OEMAR)