Upaya Advokasi Dini KPPU

Upaya advokasi dan sosialisasi KPPU dilakukan dalam berbagai bentuk, satu diantaranya adalah menerima kunjungan civitas akademika. Pada hari Senin, 26 Juli 2010, pukul 14.00 WIB, KPPU menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Paramadina. Sejumlah kurang lebih 34 mahasiswa dan 2 staf pengajar mengunjungi KPPU untuk melakukan audiensi. KPPU diwakili oleh Kepala Biro Humas, Mokhamad Syuhadhak, Kepala Biro Investigasi, Mohamad Reza dan Kepala Bagian Advokasi, Zaki Zein Badroen. Adapun Iyus Windi dan Iin Mayasari selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Paramadina, hadir mendampingi para mahasiswa.
paramadina visit
Audiensi dibuka oleh Kepala Biro Humas sekaligus dilanjutkan dengan pemaparan tentang UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta tugas dan fungsi KPPU oleh Bapak Zaki Zein. Dalam penjelasannya, Bapak Zaki menyampaikan pula beberapa pencapaian KPPU dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha. Peran penting KPPU dalam perekonomian Indonesia dibuktikan dengan beberapa prestasi yang telah dicapai. Turunnya tarif penerbangan dan rendahnya biaya SMS menjadi contoh konkret atas upaya KPPU dalam melindungi kepentingan konsumen. Pencapaian tersebut dilakukan melalui berbagai upaya monitoring dan kajian industri sebagai bahan masukan untuk memetakan struktur industri di Indonesia.
Hasil kajian ataupun laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 ditindaklanjuti melalui penanganan perkara. Mekanisme dan tahapan penanganan perkara KPPU dijelaskan lebih lanjut oleh Bapak Reza. Penanganan perkara diawali dari dua sumber, pertama bersumber dari laporan masyarakat dan kedua bersumber dari hasil monitoring dan kajian KPPU terhadap berbagai industri di Indonesia. Proses penanganan perkara berakhir dengan dihasilkannya Putusan KPPU oleh Majelis Komisi. Adapun dari hasil Putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum keberatan bagi pihak yang tidak merasa puas atas hasil Putusan KPPU. Upaya hukum keberatan ditujukan ke Pengadilan Negeri, dan dapat dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pemaparan KPPU ditanggapi dengan antusias oleh para mahasiswa. Diskusi diawali dengan pertanyaan mahasiswa mengenai beberapa hal, diantaranya fungsi pengawasan KPPU, program preventif yang dilakukan oleh KPPU dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat, beberapa perkara kartel, hingga denda ganti rugi yang dikenakan oleh KPPU kepada pelaku usaha.

Berdasarkan pertanyaan tersebut, KPPU menjelaskan bahwa semua industri merupakan obyek pengawasan KPPU. Kegiatan usaha barang/ jasa yang menghasilkan profit merupakan bagian dari obyek pengawasan KPPU. Namun, koperasi dan pelaku usaha kecil termasuk kegiatan usaha yang dikecualikan oleh UU No. 5/1999.
Selain melakukan pengawasan, KPPU juga melakukan upaya preventif dalam mencegah praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan melalui beberapa program. Program tersebut berupa sosialisasi dan advokasi hukum persaingan usaha terhadap para stakeholder KPPU, diantaranya pemerintah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat luas. Kegiatan kunjungan mahasiswa juga menjadi bagian dari upaya advokasi dini kepada para mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai persaingan usaha sehat.
Dalam diskusi juga diutarakan tentang permasalahan kartel yang telah berhasil diungkap oleh KPPU. Beberapa perkara tersebut diantaranya adalah kartel SMS, kartel dalam fuel surcharge, kartel minyak goreng, dan perkara dugaan kartel semen yang saat ini sedang ditangani oleh KPPU. Kartel merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat karena harga yang ditawarkan dari hasil adanya kartel merupakan harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, di negara-negara maju, perkara kartel masuk dalam perkara pidana.
KPPU sangat terbuka dengan adanya kunjungan mahasiswa. Hasil audiensi tersebut diharapkan dapat mendukung KPPU dalam mensosialisasikan hukum persaingan usaha melalui penyebaran informasi oleh civitas akademik.