Persekongkolan dalam Proyek Donggi – Senoro
KPPU telah memutus bersalah para Terlapor perkara Proyek Donggi – Senoro, Sulawesi Tengah. Medco Energi Internasional dan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar Pasal 22 dan 23 UU No. 5/ 1999 tentang persekongkolan tender dan persekongkolan dalam mendapatkan informasi rahasia perusahaan lain. Sedangkan Pertamina terbukti melanggar Pasal 22 dan Medco E&P Tomori Sulawesi terbukti melanggar Pasal 23.
Dalam putusannya, KPPU menemukan bukti telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional, Tbk. Persekongkolan tersebut untuk mengatur Mitsubishi Corporation sebagai pemenang beauty contest.
Persekongkolan juga dilakukan oleh Mitsubishi Corporation dengan PT Medco Energi Internasional, Tbk dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi. Persekongkolan diantara mereka dilakukan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI. Informasi tersebut diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
KPPU juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan cadangan gas. Optimalisasi tersebut melalui penggunaan teknologi yang sesuai dengan karakteristik ladang gas dengan cadangan gas yang relatif kecil dan tersebar. Rekomendasi ke-dua, pemerintah perlu memiliki instrumen kebijakan yang bersifat baku dalam hal menentukan harga gas bumi. Terakhir, pemerintah perlu mendorong realisasi dan penyelesaian Proyek Donggi-Senoro agar terlaksana tepat waktu.
Putusan KPPU dibacakan dalam sidang pembacaan putusan Rabu, 5 Januari 2011 di Gedung KPPU Jakarta. Ir. M. Nawir Messi, M.Sc (Ketua), Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Ir. H. Tadjuddin Noersaid, Erwin Syahril, S.H., dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., bertindak sebagai Majelis Komisi.