Audiensi Dengan Wakil Bupati Bantaeng, di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan
Pada tanggal 9 Februari 2011, bertempat di Ruang Wakil Bupati Bantaeng, KPD Makassar telah melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Audiensi dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi sekaligus untuk lebih meningkatkan pemahaman mengenai hukum persaingan usaha di daerah.
Kunjungan yang dilaksanakan oleh Kepala KPD Makassar, Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, beserta Staf, telah diterima oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, Bpk. H. A. Asli Mustadjab.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bpk. Syamsul Suli, selaku Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Bantaeng dan Bpk. Abdul Gani, selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng.
Dalam kegiatan tersebut telah kami sampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi KPPU sebagai Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha dan sekaligus mengawal penerapan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPD Makassar sendiri sebagai perwakilan KPPU di daerah, bertugas untuk memantau kegiatan usaha dan kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam kesempatan yang sama, KPD Makassar juga berusaha memotret potensi daerah Bantaeng beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengembangan potensi daerah tersebut.
Bpk. Asli Mustadjab memberikan apresiasi terhadap kinerja KPPU khususnya KPD Makassar yang telah melaksanakan tugasnya menciptakan persaingan usaha yang sehat di Sulawesi Selatan, selain itu, beliau juga mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPD Makassar dalam mengawasi perilaku usaha di daerah agar tercipta kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Bpk. Syamsul Suli beserta Bpk. Abdul Gani juga memaparkan master plan ekonomi Kabupaten Bantaeng yang mencakup keadaan geografis, wawasan dan kapasitas masyarakat, serta potensi komodias unggulan Kabupaten Bantaeng.
Diakhir kegiatan, KPD Makassar dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyatakan akan terus berkoordinasi terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten yang akan diambil agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.