Bulan Januari 2011
Pada bidang penegakan hukum, KPPU telah mengeluarkan 2 (dua) putusan. Pertama, putusan mengenai Proses Beauty Contest Proyek Donggi – Senoro (Putusan Perkara Nomor: 35/KPPU-I/2010) yang terbukti bersalah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana Para Terlapornya adalah : PT. Pertamina (Persero), PT. Medco Energi Internasional, Tbk., PT. Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation. Dalam putusan ini, KPPU juga memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah yaitu :
1. Pemerintah perlu mendorong optimalisasi pemanfaatan cadangan gas melalui penggunaan teknologi yang sesuai dengan karakteristik ladang gas dengan cadangan gas yang relatif kecil dan tersebar;
2. Pemerintah perlu memiliki instrumen kebijakan yang bersifat baku dalam hal menentukan harga gas bumi;
3. Pemerintah perlu mendorong realisasi dan penyelesaian Proyek Donggi-Senoro agar terlaksana tepat waktu.
Sementara putusan kedua mengenai Tender Pengadaan Palapa Ring Mataram – Kupang Cable System Project (Putusan Perkara Nomor: 36/KPPU-L/2010) yang tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, KPPU juga telah melakukan pemanggilan saksi ahli di bidang hukum, ekonomi, dan statistik, dalam persidangan atas Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-1/2009 tentang kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge. Pemanggilan saksi ahli ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas upaya keberatan terhadap putusan KPPU tersebut.
Selanjutnya pada bidang merger, pada tanggal 6 Januari 2011, KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) PT Sara Lee Body Care Indonesia, Tbk oleh Unilever Holding B.V., dimana KPPU menyatakan pendapatnya yaitu menyetujui dilaksanakannya akuisisi tersebut. Hal ini dikarenakan Unilever sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu atas rencana akuisisinya dan berdasarkan hasil konsultasi, KPPU mengeluarkan pendapat No Objection Letter atas rencana akuisisi yang artinya akuisisi tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Di samping itu, pada tanggal 11 Januari 2011, KPPU menerima konsultasi awal PT. Bhakti Capital Indonesia Tbk untuk melakukan Notifikasi Pra-Merger pengambilalihan saham PT. UOB Life Sun Assurance dengan tahapan pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan untuk dilaksanakan Penilaian Awal terhadap rencana pengambilalihan saham tersebut.
Sementara pada kegiatan kerjasama kelembagaan, KPPU menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) tentang Diseminasi Ikhtisar Ketentuan di Bidang Persaingan Usaha dan Peluncuran Buku Ikhtisar Ketentuan di Bidang Persaingan Usaha. Ikhtisar ini merupakan salah satu produk yang disusun NLRP, dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang peraturan persaingan usaha di Indonesia bagi semua pihak yang membutuhkan khususnya bagi aparatur penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat pada umumnya.
Download tabel lengkap