KPPU Gelar Diskusi Praktik Monopoli Usaha

Balikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar diskusi terkait regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan ini berlangsung di kantor perwakilan KPPU Kalimantan, digedung BRI lantai 7, Jl. Jend Sudirman, Balikpapan Selatan, Jumat (4/3) kemarin.
Dari diskusi ini, terungkap akuisisi Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan grup Lippo yang masih memasuki tahap awal, untuk memastikan tidak adanya unsur persaingan usaha yang tidak sehat. “KPPU bertemu pihak RSBH dan responsnya positif,” ujar Kepala Biro Merger KPPU Pusat Taufik Ahmad didampingi Kepala Kantor KPPU Wilayah Kalimantan Anang Triyono.
Pertemuan dengan pihak RSBH itu kata dia, bertujuan untuk mengumpulkan data-data awal, apakah sudah terjadi akuisisi saham antara RSBH ke grup Lippo. Saat itu, Taufik menjelaskan lebih kepada kehati-hatian KPPU dalam mengambil kesimpulan. “Ini tugas kami, publik perlu tahu dan harapannya sekaligus sosialisasi PP tersebut hingga ke daerah,” katanya.
Dijelaskan dalam PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU. Pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika penggabungan itu rnencapai asset Rp 2,5 triliun dengan omset Rp 5 triliun.
Jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkankan merger tersebut. “Ini penting agar langkah merger atau akuisisi tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Anang Triyono . mengatakan, KPPU wilayah Kalimantan saat ini tengah menangani lima kasus persaingan usaha, antara lain pembangunan Apron Bandara Juwata, Kota Tarakan, Proyek pembangunan jalan di Tenggarong, Kutai Kertanegara, dan beberapa kasus lainnya. “Satu kasus dari Sanggau, Kalimantan Barat, kalau di Kaltim sendiri itu ada dari Tarakan, Kukar dan Balikpapan,” terangnya. Dijelaskan, kasus persaingan usaha itu mayoritas dugaan persekongkolan untuk memenangkan suatu pelaku usaha dalam pelelangan proyek pemerintah atau swasta.
Sumber: Kaltim Post – Sabtu, 5 Maret 2011