Pelatihan Dasar-Dasar Investigasi: Upaya Meningkatkan Kapabilitas Investigator KPPU
Fungsi penegakan hukum adalah salah satu fungsi utama KPPU yang mengandalkan kemampuan Investigator dalam menilai data dan menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kapabilitas Investigator dan memaksimalkan efektivitas penanganan perkara yang tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010, KPPU mengadakan Pelatihan Dasar-Dasar Investigasi di Hotel Alila, Jakarta.
Training yang berlangsung sejak tanggal 2 Maret hingga 4 Maret 2011 tersebut dibuka oleh Sekretaris Jendral KPPU, Mokhamad Syuhadhak dan Kepala Biro Investigasi, Mohammad Reza. Selama tiga hari, para Investigator dibekali dengan pengetahuan mengenai teknik penyelidikan, teknik persidangan, tugas dan fungsi kepaniteraan, serta teknik menyusun putusan yang disampaikan oleh para pembicara dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Negeri Republik Indonesia.
Menurut AKBP Asep Adisaputra, S.H.,SiK,M.H.,M.Si., terdapat beberapa perbedaan antara teknik penyelidikan yang dilakukan oleh POLRI dan KPPU. Perbedaan yang paling signifikan terletak pada wewenang penggeledahan yang dimiliki oleh POLRI namun tidak dimiliki oleh KPPU. Menyikapi hal ini, AKBP Asep Adisaputra meminta agar KPPU tidak berkecil hati, karena KPPU masih bisa memaksimalkan kerjasama antara KPPU dan POLRI yang tergalang melalui Nota Kesepahaman. Selain itu, masih terbuka peluang bagi KPPU untuk memperbaiki Undang-Undangnya melalui proses amandemen.
Kedepannya, KPPU berharap kerjasama antara KPPU dengan POLRI, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Negeri Republik Indonesia dapat terus berlangsung. Dengan demikian, sistem penegakan hukum persaingan usaha yang solid dapat tercipta. (RW)