Perkara Lelang Contract Package No.3A Bojonegara–Cikande Distribution Pipeline

Senin, 7 Maret 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara No. 38/KPPU-L/2010 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan tersebut terkait dengan persekongkolan dalam Lelang Contract Package No. 3A Bojonegara – Cikande Distribution Pipeline (Lelang No. 024200.Peng/24/PPBJ-SSWJ/2009). Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. Sukarmi, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Dedie S.Martadisatra, SE., MM dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, MS. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dan dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ir. Dedie S.Martadisatra, SE., MM. dan  Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, MS. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi serta Didik Akhmadi, Ak., M.Comm. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti.
Pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah:
1.PT. Kelsri (Terlapor I)
2.PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. (Persero)
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, Majelis Komisi menilai :

  1. Bahwa PT. Kelsri sebagai Terlapor I telah diberikan kesempatan eksklusif oleh Terlapor II secara langsung maupun tidak langsung atas inisiatif Terlapor II, dengan cara tetap meluluskan Terlapor I meskipun dokumen penawarannya tidak memenuhi syarat. Hal tersebut merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II untuk memenangkan Terlapor I yang Penawarannya, tidak melengkapi dokumen kualifikasi berupa Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, BNRI dan TDP terhadap perubahan anggaran dasar perseroan yang terakhir dan Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir, dan penyampaian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
  2. Bahwa PT. PGN (Persero) sebagai Terlapor II tidak beritikad baik dengan menunda Penjelasan kepada Peserta mengenai alasan ketidaklulusan hingga hari terakhir masa sanggah. Hal ini menyebabkan peserta lain tidak memiliki cukup alasan untuk melakukan sanggahan, sedangkan untuk melakukan sanggahan peserta harus memiliki jaminan sanggah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). Majelis Komisi berpendapat bahwa Terlapor II sengaja melakukan hal tersebut agar peserta lain tidak melakukan sanggahan.

Menimbang tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5/ 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah RI cq. Menteri Negara BUMN untuk memperbaiki proses sanggah dalam Peraturan Meneg BUMN No. 05/2008 agar selaras dengan iklim persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang No. 5/1999, Majelis Komisi Memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor  5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 7 Maret 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Keterangan Pasal :
Pasal 22 :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara No. 38/KPPU-L/2010. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada  Putusan Perkara No. 38/KPPU-L/2010.