Dinilai Cacat Hukum, KPPU Kaji Perda PDAM
BALIKPAPAN–MICOM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Indonesia Timur akan mengkaji kebijakan kenaikan tarif PDAM di Balikpapan yang tiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 10%.
“Kalau dari hasil kajian sementara Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 yang menjadi dasar kenaikan tarif tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006,” kata Ketua KPPU Anang Triyono, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, sebuah Peraturan Daerah (perda) seharusnya hanya mengatur kelembagaan sedangkan mengenai tarif diatur dalam peraturan wali kota. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perubahan jika terjadi permasalahan.
Selain itu, kenaikan tarif PDAM yang ditetapkan 10 persen per tahun justru merugikan masyarakat, karena tidak ada batasan kapan waktu penghentian kenaikan tarif tersebut.
“Makanya ini sudah bertentangan dengan Permendagri dan kenaikan itu sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dia mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 ini, setelah itu akan mengirim surat rekomendasi ke KPPU pusat terkait indikasi pertentangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Setelah dikaji kita akan rekomendasikan ke pusat mengenai masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sukri Wahid, akan merevisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 3 tahun 2008, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan.
Dia menilai pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut dinilai cacat hukum, terutama menyangkut pemberlakuan kenaikan tarif sebesar 10 persen per tahun dan mekanisme pemilihan direktur PDAM.
“pemberlakuan kenaikan tarif sebesar 10 persen per tahun. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 tentang Pengelaan Perusahaan Air Minum Daerah,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikemukana pengamat hukum dari Universitas Balikpapan (Uniba), Rendy Ismail, bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang Pengelolaan PDAM harus segera direvisi karena pemberlakuaan Peraturan Daerah itu sudah cacat hukum, di antaranya menyangkut pemberlakuan kenaikan tarif dasar air yang mencapai 10% per tahun. yang diberlakukan tanpa dasar aturan yang jelas.
“Termasuk mengenai aturan pemilih Direktur PDAM yang terkesan tertutup dan penuh muatan politis,” ungkapnya. (OL-12)