Kementerian Agama Diminta Tidak Membatasi Peserta Pengadaan Batik Seragam Haji
Pada tanggal 9 Februari 2011 lalu, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan terkait Pengadaan Batik Seragam Jamaah Haji Indonesia melalui surat No. 25/K/II/2011 kepada Menteri Agama RI yang ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi VI DPR, Komisi VIII DPR, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Ketua LKPP.
Saran pertimbangan tersebut terkait rencana Pemerintah untuk menjadikan batik sebagai seragam Jamaah Haji Indonesia mulai tahun 2011. Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UKM telah menentukan desain rancangan batik melalui proses sayembara yang diikuti oleh UKM.
Namun mengenai rencana Pemerintah untuk menetapkan hanya 10 pelaku usaha peserta lomba rancang desain batik yang berhak menjadi produsen batik, KPPU menghimbau agar pemerintah menetapkan kriteria jelas dan menyatakan secara terbuka bahwa Hak Cipta tersebut dapat digunakan oleh siapapun pelaku usaha yang memenuhi kriteria UKM dan tidak perlu membatasi hanya pada 10 pelaku usaha mengingat adanya kendala keterbatasan waktu.
Saran pertimbangan itu sendiri ditanggapi secara positif oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui surat nomor 127/Dep.4/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, dimana dalam tanggapannya Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM telah bersepakat agar pengadaan batik seragam haji dilaksanakan oleh UKM produsen batik yang memenuhi kriteria UKM, dan tidak dibatasi hanya pada 10 UKM nominasi lomba rancang seragam haji.
Hingga saat ini, tanggapan dari Kementerian Agama terkait hal tersebut masih dinantikan mengingat Kementerian Agama adalah pelaksana pelayanan Jamaah Haji. KPPU sendiri berharap agar setiap kebijakan yang diberlakukan pemerintah selalu mempertimbangkan sudut pandang persaingan usaha sehingga tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana terkandung dalam UU No. 5 Tahun 1999. (OY, RW, NSA)