Mengukur Dampak Kebijakan Persaingan Usaha

Kamis, 17 Maret 2011, KPPU bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan diskusi di Gedung KPPU. Tema yang diangkat adalah pengenalan “Competition Policy Research Center (CPRC) dan Analisa Kuantitatif tentang Efektifitas Ekonomi atas Kebijakan Persaingan Usaha terkait Penetrasi Layanan Selular dan Broadband.” Pembicara dalam diskusi ini adalah Yusuke Sakurai, Penasehat dari Japan Fair Trade Commission (JFTC) dan Yasushi Kudo, ekonom dari Japan Fair Trade Commission (JFTC).
CPRC yang merupakan singkatan dari Competition Policy Research Center dibentuk Sekretariat JFTC pada Juni 2003. CPRC bertujuan untuk memperkuat landasan teoritis yang diperlukan dalam melaksanakan Anti Monopoly Act (AMA) dan penyusunan kebijakan persaingan usaha.
Menurut Mr. Odagiri, Direktur CPRC, CPRC memiliki 4 peranan, yaitu sebagai wadah titik temu antara teori, praktek, dan kebijakan; akademisi dan pihak terkait kebijakan; Ilmu hukum, ekonomi dan manajemen.
Ada 9 kegiatan utama dari CPRC yaitu Kolaborasi riset; Publikasi dokumen diskusi (discussion paper); Penyelenggaraan workshop; Penyelenggaraan workshop informal; Penyelenggaraan seminar terbuka; Penyelenggaraan symposium internasional; Diklat pegawai; dan Student fellow (magang).
Sehari sebelumnya, KPPU bekerjasama dengan JICA dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) juga mengadakan seminar “Estimating The Impact of Competition to Consumer Welfare” di Hotel Borobudur, Jakarta. Seminar ini membahas hasil penelitian LPEM FEUI yang menunjukkan dampak positif putusan KPPU terhadap perkara Kartel SMS.
Hasil penelitian LPEM FEUI menunjukkan bahwa putusan KPPU meningkatkan kompetisi tarif SMS yang signifikan. Dengan menggunakan metode perhitungan compensating variation (CV), total perolehan kesejahteraan konsumen mencapai sekitar Rp 1.959.000.000.000 (1,9 Triliun) untuk keseluruhan 6 (enam) operator dari tahun 2007 sampai 2009.
Sementara itu, pengalaman di Jepang juga menunjukkan bahwa pasar layanan selular dan broadband terus berkembang. Hal ini disebabkan oleh iklim persaingan usaha yang didukung kebijakan persaingan, semakin beragamnya layanan akibat persaingan antar pelaku usaha, dan perubahan iklim usaha dan teknologi.
Analisa secara kuantitatif terhadap peranan kebijakan persaingan dalam perluasan pasar layanan selular dan broadband dari aspek efektititas ekonomi, perkembangan pasar selular dan broadband terus mengalami pertumbuhan, meskipun pertumbuhannya dari tahun ke tahun tidak terlalu besar.
Kebijakan usaha yang diambil berkaitan dengan pasar layanan selular, diantaranya yaitu mobile number portability (MNP) dalam pasar selular, fasilitas pelaku usaha sebagai mobile virtual network operator/ MVNO di pasar, klasifikasi harga perangkat dan tarif telekomunikasi, serta tidak termasuk pasar PHS. Sedangkan kebijakan usaha yang diambil berkaitan dengan pasar broadband diantaranya adalah pengembangan unbundle rule, collocation rule, penurunan biaya koneksi, sarana prasarana jaringan, dan tidak termasuk pasar internet kabel.
Metode analisa yang digunakan yaitu analisa efektifitas ekonomi dengan analisa surplus konsumen. Analisa ini bertujuan untuk estimasi peningkatan surplus konsumen akibat penurunan tarif, memperhatikan manfaat bagi pengguna besar sebagai manfaat sosial dalam kebijakan, estimasi fungsi permintaan jasa telekomunikasi. Kemudian, mengurangi jumlah surplus konsumen yang dibayar konsumen secara aktual dari jumlah yang ingin dibayarkan oleh konsumen.
Prosedur Analisa Surplus Konsumen dilakukan melalui estimasi economic model of phone proliferation berdasarkan dengan fungsi permintaan (demand function) dan memperhitungkan peningkatan jumlah pelanggan melalui kebijakan persaingan.
Analisa efektifitas ekonomi secara langsung dilakukan menggunakan analisa AHP dengan melihat perbandingan tingkat kepentingan (importance) dengan survey kuesioner, perhitungan tingkat kepentingan secara relatif (relative importance) dan membandingkan tingkat kepentingan relatif dari beberapa faktor. Sementara kontribusi kebijakan persaingan diperhitungkan dari estimasi peningkatan surplus konsumen dan ripple effect pada industri lainnya dengan memperhitungkan total peningkatan skala pasar layanan selular dan broadband.
Berdasarkan hasil penelitian ini, JFTC dan LPEM FEUI mendorong KPPU untuk memperhatikan perkembangan teknologi yang dapat mengubah pola kompetisi pada sektor-sektor industri. (NF & RW)