PN Jambi Kuatkan Tiga Putusan KPPU

Pengadilan Negeri (PN) Jambi baru – baru ini menguatkan 3 (tiga) Putusan
KPPU, antara lain Putusan No. 08/KPPU-L/2010 terkait Tender Muara Bungo,
Putusan No. 11/KPPU-L/2010 terkait Tender Muara Bungo Tahap III, dan
Putusan No. 14/KPPU-L/2010 terkait Tender Jalan Tebo. Putusan PN Jambi
tersebut dibacakan pada masing – masing tanggal 19 April 2011, 12 April
2011, dan 18 April 2011.

Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2010 tentang Tender Muara Bungo diputuskan
oleh KPPU pada tanggal 7 September 2010. Berdasarkan rangkaian hasil
pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai bahwa telah
terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal dalam proses Lelang Paket
Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap II pada Satuan Kerja
Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2007. Oleh
karena itu, Majelis Komisi dalam amar putusannya memutuskan bahwa
seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan
juga menghukum para Terlapor untuk membayar sanksi denda. PN Jambi
menguatkan Putusan tersebut melalui Putusan dengan nomor register
01/PDT.KPPU/2010/PN.JBI pada tanggal 19 April 2011.
Putusan KPPU No. 11/KPPU-L/2010 tentang Tender Muara Bungo Tahap III
diputuskan oleh KPPU pada tanggal 17 September 2010. Bahwa terjadi
persekongkolan horizontal dan vertical dalam proses Lelang Paket
Pembukaan Areal dan Pra Konstruksi Tahap III, Bandar Udara Muara Bungo
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2008. PN Jambi menguatkan
Putusan tersebut melalui Putusan dengan nomor register
02/PDT.KPPU/2010/PN.JBI pada tanggal 12 April 2011.
Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemborongan dan Jasa Konsultan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo,
Jambi. Putusan ini dibacakan KPPU pada tanggal 23 September 2010.
Berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, Majelis
Komisi menilai bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal dan
vertikal dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemborongan dan Jasa
Konsultan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi. PN Jambi
menguatkan Putusan tersebut melalui Putusan dengan nomor register
03/PDT.KPPU/2010/PN.JBI pada tanggal 18 April 2011.
Apresiasi yang tinggi KPPU sampaikan kepada PN Jambi atas putusannya
yang menguatkan Putusan KPPU. Hal tersebut mencerminkan bahwa Hakim
Pengadilan Negeri telah dapat menginterpretasikan hukum persaingan usaha
sesuai dengan sudut pandang KPPU. Ini pula menjadi dorongan berharga
bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat
demi kesejahteraan rakyat.
Jakarta, 20 April 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
17/HUM/IV/2011
Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum
Zaki Zein Badroen