Roadmap on Capacity Building of Asean Experts Group on Competition (AEGC)

“Roadmap” secara harfiah bisa diartikan sebagai peta jalan. Untuk membuat peta diperlukan nama-nama jalan sebagai element pelengkap agar sebuah peta dapat memberikan arah yang baik menuju tempat tujuan.  ASEAN Experts Group On Competition (AEGC) yang secara resmi didirikan tahun 2007 dan merupakan wadah ASEAN untuk mengembangkan hukum dan kebijakan persaingan usaha, memerlukan sebuah road map dalam upaya peningkatan kemampuan ASEAN Member States (AMS) pada isu hukum dan kebijakan persaingan usaha.
Upaya awal penyusunan Roadmap tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop : Roadmap on Capacity Building of AEGC yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Februari 2010 di Kuala Lumpur, Malaysia. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Negara ASEAN Member States (AMS) dan sebagai narasumber kegiatan workshop tersebut, ASEAN Secretariat dan InWent dibantu oleh Tim Konsultan Ekonomi Deloitte dari Australia yang terdiri dari Mr. Henry Ergas (Project Director), Mr. Robert Southern (Lead Partner) dan Ms. Katherine Wynn (Project Support Assistant).
Tujuan pelaksanaan workshop adalah merumuskan sebuah roadmap kegiatan capacity building untuk masing-masing negara AMS dalam rangka pengembangan 3 (tiga) program AEGC yang telah disepakati sebagai upaya realisasi Blue Print ASEAN Economic Community pada tahun 2015, dimana salah satu pilar pendukungnya adalah terbentuknya atau tersusunnya basic platform untuk hukum dan kebijakan persaingan di masing-masing negara AMS.
Tiga program utama AEGC adalah terbentuknya Regional Guideline, Regional Handbook dan adanya kegiatan Capacity Building yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing Negara AMS. Seperti kita ketahui, belum semua Negara AMS memiliki lembaga persaingan dan undang-undang persaingan. Keunikan dan tingkat pemahaman yang berbeda-beda tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun pendekatan untuk mewujudkan sebuah lembaga dan undang-undang persaingan pada tahun 2015 sebagai supporting tools terbentuknya common market di wilayah ASEAN.
Kegiatan workshop Roadmap on Capacity Building of AEGC dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 22 – 23 Februari 2010 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada hari pertama workshop dilaksanakan presentasi mengenai kebutuhan capacity building oleh masing-masing Negara AMS dan ASEAN Secretariat. Dalam presentasi tersebut diupayakan mengakomodasi (a) institution building and development; (b) legal framework development; dan (c) advocacy and awareness raising and other activities. Serta tidak menutup kemungkinan AMS juga memberikan masukan untuk kegiatan capacity building dalam lingkup kegiatan regional.
Para narasumber yang merupakan Tim Konsultan dari Deloitte Australia menjelaskan pengelompokkan target kebutuhan capacity building kedalam 5 target group yaitu :

  1. Cluster 1 merupakan anggota AMS dengan pemahaman dasar mengenai kebijakan persaingan sedangkan saat ini belum ada hukum persaingan yang komprehensif. Kelompok Negara AMS tersebut adalah Brunei Darussalam, Lao PDR dan Myanmar.
  2. Cluster 2 adalah anggota AMS dengan pendekatan sektoral terkait dengan penerapan kebijakan persaingan atau sudah mempunyai draft hukum persaingan. Kelompok Negara tersebut terdiri dari Kamboja, Malaysia dan Phillipine.
  3. Cluster 3 adalah anggota AMS yang sudah mempunyai hukum persaingan dan lembaga persaingan sebagai pelaksana undang-undang tersebut. Kelompok Negara tersebut terdiri dari Singapore, Indonesia, Thailand dan Vietnam.
  4. Kelompok AEGC (ASEAN Expert Group on Competition)  sendiri yang terdiri para focal point perwakilan dari masing-masing Negara AMS.
  5. ASEAN Secretariat.

Terhadap adanya perbedaan kondisi dan situasi di masing-masing Negara maka dirumuskan 5 (lima) skenario dimana masing-masing Negara AMS harus bisa menentukan dimana posisi mereka masing-masing. Kelima skenario tersebut adalah  sebagai berikut :
• Skenario 1, adalah tahap awal bagi Negara AMS dengan kondisi awal tanpa Competition Policy and Law (CPL) dan berharap akan memiliki syarat minimum  untuk  tingkat capacity building agar dapat berpartisipasi dalam common market ASEAN tahun 2015;
• Skenario 2, adalah tahap awal  bagi Negara AMS yang belum memiliki CPL dan berharap dapat menyusun sebuah rezim CPL yang komprehensif pada tahun 2015. Dalam diskusi yang berlangsung maka dapat disimpulkan bahwa Negara AMS yang memilih dalam posisi Skenario 1 dan 2 adalah Myanmar, Lao PDR, Cambodia dan Brunei Darussalam.
• Skenario 3, merupakan tahap kegiatan bagi AMS dengan beberapa peraturan persaingan dan berharap juga dapat menyusun sebuah rezim CPL yang komprehensif pada tahun 2015. Skenario 3 dipilih oleh Malaysia dan Philllipine bahwa kedua AMS masih dalam posisi skenario tersebut.
• Skenario 4, merupakan tahap dengan kegiatan Negara AMS yang sudah mempunyai rezim CPL yang komprehensif dan bisa melakukan perbaikan dan mempertahankan hukum persaingan yang sudah ada. Skenario 4 dipilih oleh Vietnam, Indonesia dan Thailand bahwa ketiga negara AMS tersebut dalam posisi skenario ke-4 tersebut. Sedangkan Singapore memilih posisi transisi dari Skenario 3 ke skenario 4.
• Skenario 5, merupakan skenario dimana AMS dalam lingkup ASEAN sudah memiliki pendekatan kerjasama menuju terbentuknya CPL dan peran ASEAN Secretariat dan AEGC sangat penting dalam mendukung kegiatan pengembangan CPL di ASEAN.
Dari kelima skenario tersebut, dilakukan sebuah penawaran pengelompokan jalur pengembangan CPL yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Tahap Preliminary, yang meliputi kegiatan :

  • Understanding of cost/benefit CPL
  • Agreement on objective of national CPL regime
  • Agreement of the areas of coverage for a national CPL regime
  • Design of institutions (competition authority and appellate body)
  • Drafting of legislation

2. Tahap Implementation yang meliputi kegiatan:

  • Education and training for authority staff, government officials, judiciary
  • Public information for business community

3. Tahap Review and Maintenance yang meliputi kegiatan:

  • Regular review of existing legal framework
  • Maintenance of network with other competition authorities
  • Regular education/training to refresh knowledge and experience
  • Regular dialogue with internal stakeholder (government, industry, lawyer etc) and external stakeholder (other ASEAN competition bodies, other international competition bodies, international organization such as ICN, OECD).

Pelaksanaan hari kedua merupakan kegiatan wrap up session dimana  Tim Deloitte dapat menyusun sebuah draft AEGC capacity building roadmap for 2010 – 2015 sebagai guidance masing-masing Negara AMS  dengan memperhatikan perbedaan kondisi dan kesiapan minimum yang dimiliki AMS untuk mempunyai rezim CPL dan mempertahankan atau me-review CPL berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan masukan-masukan dari AMS dan ASEAN Secretariat.
Draft AEGC capacity building roadmap for 2010 – 2015 akan menjadi bahan diskusi selanjutnya dalam AEGC STRATEGIC PLANNING SESSION yang dilaksanakan pada bulan Mei 2010 di Jakarta. Dalam draft tersebut akan memasukan point-point penting yaitu :

  • Area or topic for capacity building
  • Scope of activities (1) national and (2) regional level
  • Instruments or format to be applied
  • Operational steps
  • Allocation of responsibilities
  • Mechanism (including design, implementation, monitoring and evaluation) for carrying out an effective capacity building program at the regional and national level
  • A timeline for further planning, implementation, monitoring and evaluation of the identified and implemented capacity building activities.

Indonesia ditunjuk menjadi menjadi koordinator dalam Working Group Capacity sesuai hasil pertemuan The 5th ASEAN Expert Group on Competition (AEGC) Meeting bulan Maret di Vietnam. Kesepakatan pada pertemuan tersebut bahwa anggota AMS yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua AEGC pada periode tahun  berjalan maka otomatis akan menjadi Koordinator dalam Working Group Capacity Building.
Pembahasan atas roadmap dalam pertemuan tersebut difokuskan kepada langkah-langkah operasional dalam mencapai target capacity building yang diharapkan. Khusus kegiatan pengukuran manfaat dan biaya hukum dan kebijakan persaingan usaha, disepakati tiga negara sebagai pilot study kegiatan tersebut, yaitu Brunei, Filipina, dan Thailand. Ketiga negara tersebut dipilih mengingat kurangnya political willingness dan perkembangan pembahasan dan implementasi kebijakan persaingan di negara bersangkutan. Berbagai perbaikan juga disampaikan atas kegiatan desain institusi, prioritas pendidikan dan pelatihan, format pelaksanaan handbook on competition, dan target capacity building untuk tahun 2010-2013.
Secara regional, KPPU menyampaikan masukan kegiatan yang dapat menjadi capacity building’s regional activities antara lain :

  1. Developing of regional guideline and handbook;
  2. Developing workshops or other types of dissemination programs;
  3. Internship or staff exchange amongst AMSs;
  4. Study visit/mission to developed competition agencies;

Dengan demikian, KPPU sebagai lembaga pengawas penegakan hukum persaingan usaha  pertama di ASEAN, dapat memberikan manfaat dalam pengembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di wilayah ASEAN.
*Isty Prisniwi, SIP adalah Staf Bagian Kerjasama Kelembagaan, Biro Humas KPPU-RI.