“Saya Mendukung KPPU” (Sofyan Wanandi-Ketua Umum APINDO)
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) beberapa waktu lalu membuat pernyataan tentang KPPU. Dalam rilis yang dimuat sejumlah media, APINDO menilai bahwa Putusan KPPU menghambat iklim investasi. Pernyataan tersebut salah satunya dilatarbelakangi dengan putusan KPPU yang menghukum sejumlah pelaku usaha seperti Temasek, Pfizer dan sejumlah perusahaan maskapai penerbangan di dalam negeri. Untuk mengetahui lebih dalam tentang latarbelakang pernyataan tersebut; Ahmad Kaylani, Santy E. Tobing, R. Banu Widodo dan Retno Wiranti mewawancarai Sofjan Wanandi di kantornya di bilangan Kuningan Jakarta. Berikut petikannya:
Belakang Apindo membuat pernyataan bahwa putusan KPPU menghambat Iklim Investasi?
Pernyataan itu dilatarbelakangi oleh keluhan anggota kami khususnya yang terkena dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka mengeluh tentang putusan, tentang proses beracara dan sebagainya. Karena mereka anggota kami, maka kami punya tanggungjawab untuk menyampaikan keluhan ini kepada KPPU dan publik.
Namun demikian perlu diketahui bahwa sebagai pengusaha, saya juga sangat mendukung berdirinya KPPU. Bahkan kita juga termasuk pihak yang ikut melobi apa yang ada dalam (LoI). Karena itu berdasarkan Undang-Undang, apa yang dibuat KPPU sudah sesuai. Namun tujuan kita dalam membangun bangsa ini salah satunya meningkatkan investasi, mensejahterakan rakyat dan menuntaskan kemiskinan, karena itu bisa jadi tindakan KPPU (menghukum beberapa pelaku usaha) benar karena UU bilang begitu. Tetapi bagi pelaku usaha, sikap KPPU dianggap mengganggu iklim investasi. Selain itu, tidak ada wakil yang bisa membawakan suara-suara pengusaha didalam pertimbangan-pertimbangan KPPU. Karena tidak ada wakil pengusaha, maka putusan KPPU lebih banyak pertimbangan politisnya. Tidak sedikit kalangan pengusaha yang merasa bahwa KPPU bertindak overacting. Contohnya di Asosiasi Semen, masa rapat asosiasi aja dianggap kartel. Padahal dalam dunia bisnis, tanpa membuat asosiasi kita tidak akan bisa bernegosiasi dengan pemerintah. Sebaliknya kalau sendiri-sendiri dianggap KKN, jadi semua serba salah. Dalam hal investasi, yang ekstrem terjadi dalam kasus PT Indosat.
Maksudnya ekstrem bagaimana?
Iya. Dalam kasus PT Indosat KPPU menang, Indosat rugi. Tapi ketika menjual Indosat, Temasek yang dapat untung besar. Namun setelah itu Temasek tidak mau lagi berinvestasi di Indonesia. Jadi Singapura tidak mau investasi di Indonesia karena keputusan KPPU. Bagi mereka KPPU dianggap tidak fair, karena dulu pemerintah yang menjual Telkomsel dan Indosat, tapi setelah Temasek masuk, mereka justru dihukum. Sampai sekarang itu menjadi sikap dari Temasek dan Temasek mempengaruhi Singapura untuk tidak mau melakukan investasi di Indonesia.
Kemudian ada lagi kasus farmasi dimana KPPU bertindak seperti hakim. Misalnya orang punya paten dipersoalkan gak boleh paten. Padahal ini sebenarnya persaingan diantara agen, tetapi KPPU ikut menyalahkan dia. Dia sudah lama disini, ingin investasi disini. Agen nakal malah dimenangkan. Yang terjadi itu bisa menjalar ke semua perusahaan lain. Semua orang tahu, pengusaha-pengusaha punya sikap ketika mereka tidak menyukai kita, mereka tidak akan investasi di sini dan pindah ke negara lain. Itu sikap pengusaha besar multinasional.
Lalu menurut Anda KPPU harus bagaimana?
KPPU perlu merubah cara penanganannya. Kalau dulu rada galak dan KPPU juga membutuhkan kredibilitas, saya setuju pada hal itu. Tapi sekarang bukan waktunya lagi. Kalau kita sama-sama berminat menarik investasi di Indonesia, ayo kita jalan bareng. Karena itu ketika mereka cerita begini-begitu, saya bilang jangan. Saya memahami keluhan mereka karena mereka merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan KPPU. Dengan pernyataan ini sebenarnya saya ingin menyampaikan sisi lain, mungkin apa yang saya sampaikan belum tentu benar juga. Anda benar dari satu sisi, tapi saya ingin menyampaikan kebenaran dari sisi yang lain, dengan cara ini diharapkan ada titik temu. Sebab kita semua bekerja untuk bangsa ini agar lebih baik. Kita tengah berhadapan dengan globalisasi, lawan kita global bukan antar kita sendiri. Namun demikian KPPU jangan terpengaruh, karena dalam persaingan banyak orang-orang yang bersaing secara tidak sehat, dan mereka semua punya argumen yang kuat. Semua bicara “beside of the coin”. Sehingga KPPU harus membuat putusan yang paling baik dan adil untuk semuanya.
Lalu apa langkah APINDO?
Itulah yang ingin saya bicarakan, bagaimana caranya agar kita bisa bekerjasama dengan KPPU. Sebab menurut saya KPPU juga harus mendengarkan suara pengusaha. Kita pasti tidak berpihak kepada orang yang jelek, di APINDO sendiri belum ada muncul soal isu persaingan, tapi memang ada rencana kita membuat tim ahli. Tim ini nantinya menilai seluruh Undang-Undang yang masuk ke parlemen. Macam-macam bidangnya, ada tim advokasi yang berhubungan dengan legal, tenaga kerja dan sebagainya. Tim itu bekerja hingga tingkat provinsi, kabupaten, kota. Sedangkan untuk bidang persaingan belum ada karena baru, dan saya anggap kasusnya masih kecil-kecil.
Jadi intinya?
Kondisi sudah berubah sekarang ini. KPPU harus mendukung agar kita lebih hebat lagi menarik investasi. Perbaiki sistem hukum kita. Investasi yang paling dibutuhkan sekarang adalah investasi yang banyak menyerap tenaga kerja. Bukan investasi di bidang sumberdaya alam, batu bara, pertambangan, kelapa sawit. Itu semua untungnya besar, tapi tidak banyak pakai buruh. Devisa dia banyak tapi kekayaan alam kita dikuras terus. Seperti hutan kita sudah habis, minyak sudah habis, gas habis, besok kita mau jualan apa? Kan kita mesti jaga untuk anak cucu kita.
Jadi maksudnya begini, komunikasi antara KPPU dan dunia usaha sangat penting. Kami akan berikan informasi apa yang kami punya dan KPPU butuhkan. Dan silahkan KPPU dengarkan saja. Lakukan saja se-fair mungkin. Saya percaya integritas KPPU. Jangan hanya karena kepentingan satu dua orang tujuan baik KPPU terganggu. Namun demikian perlu ada pimpinan yang mampu meningkatkan apa yang sudah ada agar tujuan semua pihak tercapai.
Lalu bagaimana pendapat Anda agar tujuan KPPU dan kepentingan dunia usaha tercapai?
Saya baru tahu belum ada departemen yang bekerjasama dengan KPPU untuk saling mengisi.
Padahal kerjasama itu penting agar semua Undang-Undang yang ada itu tidak saling bertentangan. Contohnya Menteri Perdagangan yang akan mengeluarkan Undang-Undang Perdagangan, kalau KPPU diajak masuk dalam tim maka Kementerian Perdagangan sudah tidak akan repot lagi memasukkan unsur persaingan usaha didalamnya, sehingga nilai perdagangan sehat dapat tercipta melalui Undang-Undang tersebut. Namun sayangnya hal ini tidak terjadi, saya sendiri tidak tahu siapa yang mengkoordinasikan. KPPU sebenarnya boleh dibilang independen tapi tetap saja harus ada koordinasi. Kalau yang lain ada payungnya, maka KPPU juga harus punya link yang kuasa dan bertanggungjawab.
Saran Anda untuk KPPU?
KPPU harus punya Public Relation yang bagus agar pengusaha mengerti tanggungjawabnya. Semua Putusan sebaiknya dipublikasikan, baik yang kalah atau menang. Ini agar publik bisa mengetahui alasan-alasan yang digunakan KPPU. Jika kalah di Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri, tidak harus ada perasaan sakit hati. Sebaliknya jika menang, tidak perlu menjadi bangga karena tidak ada gunanya. Tugas kita sekarang adalah mengimplementasikan peraturan yang baik dengan cara main yang baik. (AK/RBW/RW/SE)