Draft Pedoman Pasal 19 d tentang Praktek Diskriminasi
Diskriminasi adalah praktek yang lazim ditemukan di dunia usaha dan dapat diartikan sebagai setiap perlakuan berbeda yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu. Dalam konteks hukum persaingan usaha, ada beberapa penyebab pelaku usaha melakukan praktek diskriminasi.
Praktek diskriminasi yang paling umum dilakukan adalah diskriminasi harga, dimana pelaku usaha mengambil keuntungan secara maksimal dari surplus konsumen. Praktek diskriminasi harga dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dibandingkan dengan pemberlakuan satu harga (non diskriminasi). Dengan diskriminasi harga, jumlah barang yang dihasilkan dan dapat dinikmati masyarakat akan meningkat dibandingkan dengan metode satu harga yang biasanya diterapkan oleh perusahaan monopolis.
Praktek diskriminasi lain dapat dilakukan dengan berbagai motif. Sebagai contoh, karena adanya preferensi terhadap pelaku usaha tertentu yang lahir dari pengalaman bertahun-tahun, atas tujuan efisiensi. Selain itu, praktek diskriminasi juga dapat terjadi dengan alasan ingin mengeluarkan perusahaan pesaing dari pasar atau menghambat pesaing potensial untuk masuk ke pasar. Praktek diskriminasi jenis ini tentunya akan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Mengingat karakterisitik yang beragam dan luasnya dampak dari praktek diskriminasi ini, maka analisis mendalam terhadap maksud, tujuan serta akibat yang ditimbulkannya mutlak diperlukan. Oleh karena itulah, KPPU mengeluarkan draft pedoman pasal 19 huruf d dengan tujuan akhir terciptanya pemahaman yang selaras antara komisi, pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya dalam menilai kegiatan ini.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected].
Download draft