Fatwa Penggabungan Sidang Keberatan Kartel Keluar
JAKARTA. Setelah menunggu lebih dari dua tahun, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dengan menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memeriksa perkara keberatan yang diajukan beberapa operator seluler terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel short message service (SMS) atau pesan singkat.
Lamanya proses pentetapan PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengingat KPPU telah mengajukan penggabungan sidang keberatan dari para terlapor tersebut sejak tahun 2008 silam.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, MA hanya memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk mengeluarkan penetapan setelah diajukannya keberatan guna menunjuk pengadilan yang berhak dan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut.
“KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan sidang keberatan pada tahun 2008, setelah lama tidak ada kabar dari MA. Kami menyurati MA sebanyak tiga kali dan akhirnya keluar pada 14 April lalu,” jelas Berla Wahyu Pratama, Anggota Divisi Litigasi KPPU, akhir pekan lalu.
Menurut Berla, dengan penetapan tersebut maka KPPU tinggal menunggu rellas panggilan dari PN Jakarta Pusat. Kendati putusan KPPU ini telah dijatuhkan pada medio 2008 lalu, namun Berla memastikan bahwa hal itu tak akan mempengaruhi persidangan kelak. “Lamanya waktu penetapan tidak akan mempengaruhi perkara tersebut, karena meski kartel harganya telah berubah namun perilaku para pelaku usaha yang salah ketika itu tetap harus dihukum,” tegas Berla.
KPPU menyambut baik penetapan penggabungan perkara ini guna menghindari perbedaan putusan jika keberatan dilakukan pada PN yang berbeda.
Sementara itu, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menelusuri dugaan adanya unsur kesengajaan terkait keterlambatan pemberian fatwa hingga lebih dari dua tahun pada perkara ini. “Tentu saja nanti ada sanksi kalau terbukti ada kesengajaan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan kembali, KPPU telah memutus perkara kartel SMS pada Juni 2008. Atas putusan tersebut, para terlapor yakni PT. Excelcomindo Pratama Tbk, PT. Telkomsel, PT. Telkom Tbk, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile8, PT. Smart Telecom menyatakan keberatan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, MA hanya memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk mengeluarkan penetapan setelah diajukannya keberatan guna menunjuk pengadilan yang berhak dan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut.
“KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan sidang keberatan pada tahun 2008, setelah lama tidak ada kabar dari MA. Kami menyurati MA sebanyak tiga kali dan akhirnya keluar pada 14 April lalu,” jelas Berla Wahyu Pratama, Anggota Divisi Litigasi KPPU, akhir pekan lalu.
Menurut Berla, dengan penetapan tersebut maka KPPU tinggal menunggu rellas panggilan dari PN Jakarta Pusat. Kendati putusan KPPU ini telah dijatuhkan pada medio 2008 lalu, namun Berla memastikan bahwa hal itu tak akan mempengaruhi persidangan kelak. “Lamanya waktu penetapan tidak akan mempengaruhi perkara tersebut, karena meski kartel harganya telah berubah namun perilaku para pelaku usaha yang salah ketika itu tetap harus dihukum,” tegas Berla.
KPPU menyambut baik penetapan penggabungan perkara ini guna menghindari perbedaan putusan jika keberatan dilakukan pada PN yang berbeda.
Sementara itu, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menelusuri dugaan adanya unsur kesengajaan terkait keterlambatan pemberian fatwa hingga lebih dari dua tahun pada perkara ini. “Tentu saja nanti ada sanksi kalau terbukti ada kesengajaan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan kembali, KPPU telah memutus perkara kartel SMS pada Juni 2008. Atas putusan tersebut, para terlapor yakni PT. Excelcomindo Pratama Tbk, PT. Telkomsel, PT. Telkom Tbk, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile8, PT. Smart Telecom menyatakan keberatan.
Sumber: Harian Kontan (Fahriyadi), 9 Mei 2011