Diskusi Persaingan Usaha Yang Sehat dalam Penyediaan Jasa Taksi Bandara di Santika Hotel, Makassar


KPD
Makassar telah menyelenggarakan Forum Diskusi Persaingan Usaha dengan tema “Persaingan Usaha Yang Sehat dalam Penyediaan Jasa Taksi Bandara” pada tanggal 26 Mei 2011 bertempat di Hotel Santika Makassar. Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan keluarnya Putusan MA pada tanggal 23 Maret 2011 yang mengabulkan permohonan Kasasi terhadap Putusan KPPU No. 18/KPPU-I/2009 terkait dengan Jasa Pelayanan Taksi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kegiatan yang telah dihadiri oleh seluruh stakeholder dan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa angkutan umum di Provinsi Sulawesi Selatan, dibuka secara langsung oleh Bpk. Tadjuddin Noer Said, selaku Komisioner KPPU. Beliau telah menyampaikan bahwa permasalahan penyediaan jasa taksi di bandara ini, bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia dimana hampir semua permasalahannya sama, yaitu ada latarbelakang sejarah dibalik permasalahan tersebut. KPPU pun melakukan advokasi dan monitoring di Bandara Internasional Sulatan Hasanuddin Makassar sudah sejak tahun 2005, walaupun pada akhirnya masalah ini masuk menjadi perkara pada tahun 2009. Hal ini dilakukan agar praktek bisnis para pelaku usaha dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semangat Undang-Undang No. 5/1999 sendiri adalah untuk kesejahteraan rakyat, jadi KPPU semata-mata memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kewajiban publik. Saat pasar dibuka, pelaku usaha baru otomatis akan masuk yang akan memberikan berbagai pilihan kepada konsumen, dengan begitu KPPU berharap akan muncul berbagai inovasi yang dilakukan para pelaku usaha dalam merebut konsumen. Hal ini juga berlaku dalam bisnis jasa taksi di bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari KPPU terkait dengan tema dimaksud yang disampaikan oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD Makassar. Dalam pemaparannya, beliau telah menjelaskan mengenai latarbelakang terjadinya praktek monopoli dalam jasa pelayanan taksi di Bandar Undara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yaitu hanya tersedia 1 operator taksi yg memberikan pelayanan kepada konsumen sehingga apapun layanan yg diberikan konsumen “terpaksa” memilih menggunakan layanan tersebut dan konsumen “harus” membayar harga layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena operator menggunakan sistem zonasi berdasarkan keputusan Gubernur, padahal Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri mengharuskan penggunaan argometer.
Dalam presentasi tersebut, Bpk. Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan beberapa regulasi yang dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan KPPU yang mengatur tentang taksi, salah satu diantaranya adalah  Keputusan Menteri Perhubungan No. 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kenderaan Umum, yang mengatur kelengkapan-kelengkapan yang harus dimiliki oleh taksi, karena taksi yang beroperasi di bandara walaupun mempunyai izin sebagai taksi tetapi tidak melengkapi armadanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, permasalahan lain yang timbul adalah ketika PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berniat membuka kesempatan para operator taksi untuk dapat beroperasi di bandara, justru memasukkan 4 (empat) perusahaan yang belum mempunyai izin sebagai taksi dan menyisihkan 5 (lima) perusahaan lain yang sudah mempunyai izin sebagai taksi.
Sejak Putusan KPPU keluar, upaya hukum telah ditempuh kedua belah pihak. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh KPPU, terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang menerima keberatan PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Oleh karena itu, dengan adanya putusan yang final tersebut, melalui forum diskusi ini, KPPU berharap adanya perubahan terkait pelayanan jasa taksi bandara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyambung pemaparan dari KPPU, PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Rachman Syafrie, selaku General Manager, juga telah menyampaikan bahwa PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar berkomitmen untuk melaksanakan Putusan KPPU yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dimana akan dilakukan beberapa perbaikan untuk menunjang tertibnya pelaksanaan penyediaan jasa taksi di bandara.
Kedepannya semua taksi yang mempunyai ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan diperbolehkan masuk ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dimana tetap mempertimbangkan load factor, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, sistem pengaturan taksi dilaksanakan dengan sistem penampungan yaitu taksi yang beroperasi di Bandara harus masuk ke area penampungan terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor urut antrian dan membayar biaya konsesi yang akan ditentukan oleh PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana banyak pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang angkutan umum ini. Berbagai pihak baik dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Administrator Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saling memberikan tanggapan terhadap permasalahan ini, sehingga diakhir kegiatan tercipta komitmen dari seluruh pihak untuk membenahi jasa pelayanan taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebagai salah satu upaya memajukan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebagai pintu gerbang wisatawan di Makassar.