KPPU Meloloskan Dua Permohonan Pengambilalihan Saham

Sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A. dan pengambilalihan saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk.
Pada pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A., KPPU menilai bahwa kegiatan usaha anak perusahaan GDF Suez di Indonesia adalah pengelolaan air bersih kepada masyarakat umum dan industri sedangkan anak perusahaan International Power Plc bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada PT PLN (Persero), sehingga anak perusahaan masing-masing pihak yang melakukan pengambilalihan saham tidak mengalami perubahan karena anak perusahaan di Indonesia merupakan “Indirect Subsidiary”.
Selain itu, kegiatan usaha kedua anak perusahaan tersebut di Indonesia tidak berada dalam pasar yang sama sehingga tidak terdapat perubahan kondisi pasar di Indonesia sebagai dampak pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez. Pendapat KPPU ini hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A melalui Electrabel S.A. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara pada pengambilalihan saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk., Komisi berpendapat tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia, Tbk. karena tidak adanya pasar bersangkutan antara para pihak tersebut.
Kedepannya, KPPU berharap jejak perusahaan-perusahaan tersebut dalam memberikan Notifikasi Pra-Merger dapat diikuti oleh perusahaan lainnya di Indonesia. Karena pada prinsipnya, Notifikasi Pra-Merger lebih menguntungkan pelaku usaha daripada Notifikasi Post-Merger. Proses Notifikasi dan Konsultasi dengan KPPU ini tidak dipungut biaya sepeserpun, jadi tunggu apalagi?. (RW)