KPPU-POLRI : Pererat Kerjasama dengan Pengesahan Prosedur Pelaksanaan MOU.

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding KPPU dan POLRI pada akhir tahun 2010 lalu, KPPU dan POLRI terus berkoordinasi menyusun System Operating Procedure (SOP) yang akan menjadi acuan teknis kerjasama dua institusi penegak hukum tersebut. SOP yang dimaksud berisi acuan teknis terkait pembinaan, operasional, prosedur tukar-menukar informasi terkait adanya dugaan tindak pidana dan persaingan usaha tidak sehat, serta evaluasi dan koordinasi di tingkat pusat dan daerah.
Setelah diskusi intensif selama beberapa bulan, SOP tersebut akhirnya disahkan oleh Mokhamad Syuhadhak (Sekretaris Jenderal KPPU) dan Komjen Ito Sumardi (Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI) di Aula Bareskrim POLRI, pada Kamis, 5 Mei 2010 kemarin. “Penandatanganan Prosedur Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi bukti komitmen dan perhatian serius POLRI dan KPPU untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional”, ungkap Ito.
Kedepannya, berbagai tantangan akan dihadapi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini. Oleh karena itu, sosialisasi antara KPPU dan POLRI sangatlah penting, sehingga elemen kedua institusi dapat bersinergi dalam menangani perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pemahaman teknis terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 serta pengembangan kemampuan teknis dan taktis intelegensi ekonomi dan penyelidikan juga sangat diperlukan oleh elemen KPPU dan POLRI. Dengan demikian, kendala-kendala operasional antara KPPU dan POLRI dalam pelaksanaan tugasnya dapat diminimalisir dan terwujudnya iklim usaha yang sehat di Indonesia dapat terwujud di tanah air. (RW)