KPPU VS GE TRANSPORTATION : KPPU Serahkan Pemeriksaan Tambahan Perkara KAI-GE ke PN Bandung
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT. GE Transportation, perusahaan asal Amerika Serikat terhadap vonis KPPU atas persekongkolan yang dilakukan keduanya pada proyek pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009.
Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU mengatakan hasil pemeriksaan tambahan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat perkara ini disidangkan. “Kami telah menyerahkan ke pengadilan dan itu artinya KPPU telah menjalankan perintah PN serta tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim atas perkara ini,” katanya.
Dalam pemeriksaan tambahan yang digelar pertengahan April lalu tersebut, KPPU telah menghadirkan dan meminta keterangan dari 3 ahli yang diajukan pemohon keberatan (GE Transportation). Ketiga ahli tersebut Hikmahanto Yuana, Erman Rajagukguk, Ine Ruki. Namun, Zaki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan tambahan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tambahan ini, KPPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai perintah Majelis Hakim, mulai dari pertanyaan hingga pihak ahli yang ditunjuk dimintai keterangannya, untuk itu, ditunggu saja putusannya,” tandasnya.
Menurut Zaki, Majelis Hakim akan memutus upaya keberatan yang diajukan GE selama 30 hari setelah penyerahan hasil pemeriksaan tambahan tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa KPPU tetap meyakini bahwa putusannya telah sesuai dan mengacu pada bukti yang cukup.
Sementara itu, Erry Bundjamin, Kuasa Hukum GE Transportation, sejauh ini tak bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Seperti diketahui bersama, KPPU menyatakan PT KAI dan GE terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204, pasalnya PT KAI menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api.
KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.
Namun, PT KAI menilai sudah cukup alasan memilih GE Transportation sebagai rekanan. Sebabnya, memiliki spesifikasi teknis yang sudah sangat memadai di mana bengkel dan suku cadang untuk lokomotif CC 204 itu sudah tersedia di Indonesia
Selain PT Kereta Api, dalam perkara yang sama lembaga persaingan usaha tersebut juga menghukum General Electric (GE) Transportation, untuk membayar denda Rp 5 miliar.
Sumber:
https://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/66571/KPPU-serahkan-pemeriksaan-tambahan-perkara-KAI-GE-ke-PN-Bandung