Persekongkolan Tender di Lingkungan Kementerian ESDM
KPPU memutus bersalah 10 (sepuluh) Terlapor perkara Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kesepuluh Terlapor tersebut adalah PT. Gita Persada, PT. Nusa Consultants, PT. Extensa Winaya Fakta, PT. Laras Respati Utama, Konsorsium PT. Surveyor Indonesia dengan PT. Sucofindo, Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi Dirjen Migas Tahun Anggaran 2009, PT. Ciptanusa Buana Sentosa, PT. Kencana Mandiri Uli Nusantara, PT. Data Aksara Matra dan PT. Rasicipta Consultama. Mereka terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Persekongkolan Tender.
Beberapa diantara mereka dikenai sanksi denda sebesar, PT. Gita Persada Rp 1.161.323.000,- , PT. Nusa Consultants Rp 655.662.000,- , PT. Extensa Winaya Fakta Rp 451.806.000,- , PT. Laras Respati Utama Rp 381.366.000,- , Konsorsium PT. Surveyor Indonesia dengan PT. Sucofindo Rp 220.731.000,- , PT. Ciptanusa Buana Sentosa Rp 667.768.000,- , PT. Kencana Mandiri Uli Nusantara Rp 267.706.000,- , PT. Data Aksara Matra Rp 335.787.000,- , PT. Rasicipta Consultama Rp 312.792.000,-.
Majelis Komisi menilai bahwa telah terjadi tindakan post bidding yang dilakukan panitia dan peserta tender. Majelis Komisi juga menemukan kesalahan evaluasi biaya total Rate Spot Media Pemasangan Koran dan Advetorial pada Rencana Anggaran Biaya Iklan Layanan Masyarakat. Selain itu, terdapat kesamaan nilai penawaran, persesuaian dokumen proposal teknis/ metodologi pelaksanaan pekerjaan.
Majelis Komisi menyampaikan rekomendasi kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan tender. Disamping itu, Majelis Komisi meminta kepada atasan langsung untuk memberikan sanksi administratif kepada Panitia karena memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan Rabu, 18 Mei 2011, di Gedung KPPU Jakarta. Erwin Syahril, S.H. (Ketua Majelis), Didik Akhmadi, Ak., M.Comm. dan Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. bertindak sebagai Majelis Komisi.