Seminar Persaingan Usaha di Hotel Manise, Ambon 19 Mei 2011
Seminar Persaingan Usaha yang dilaksanakan di Hotel Manise pada tanggal 19 Mei 2011 ini, dibuka secara langsung oleh Bpk. Ahmad Ramadhan Siregar, selaku Komisioner KPPU. Dalam sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari usaha pencegahan agar tidak terjadi adanya persekongkolan tender di daerah. Saat ini laporan atau pengaduan masyarakat ke KPPU memang lebih didominasi soal dugaan adanya persekongkolan tender. Hal ini mungkin bisa juga disebabkan karena kekurangtahuan masyarakat mengenai kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh KPPU untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain kegiatan sosialisasi, kegiatan advokasi dan konsultasi pun dipacu demi terwujudnya pemahaman masyarakat tentang UU No. 5/1999. KPPU juga membuka kesempatan bagi para mahasiswa maupun mahasiswi untuk melakukan penelitian di KPPU dalam rangka pengerjaan tugas maupun skripsi.
Terkait dengan melaksanaan Seminar Persaingan Usaha yang mengusung topik “Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa” di Provinsi Maluku, KPPU melihat perkembangan perekonomian di Maluku terus mengalami peningkatan. Stimulus perekonomian yang cukup besar dapat terlihat dari peningkatan sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga kami yakin Pemerintah Provinsi telah berusaha melakukan seoptimal mungkin demi kemajuan Maluku. Sosialisasi ini juga wujud dukungan KPPU kepada pemerintah provinsi untuk terus memajukan perekonomian Maluku dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh KPPU, yang disampaikan oleh Bpk. Zaki Zein Badroen, selaku Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang disampaikan oleh Ibu Ravia Ambon, selaku Asisten III bidang Pengembangan Ekonomi Investasi Keuangan dan Administrasi, serta kegiatan ini dimoderatori oleh Bpk. Abdul Hakim Pasaribu, selaku Kepala KPD KPPU di Makassar.
Bpk. Zaki Zein Badroen menyampaikan materi mengenai Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diawali dengan menjelaskan kepada peserta seminar mengenai UU No. 5/1999 dan KPPU.
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Beliau kemudian menjabarkan mengenai persekongkolan tender yang telah diatur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999. Persekongkolan dapat dilakukan berupa:
- Kerjasama antara dua pihak atau lebih;
- Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
- Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
- Menciptakan persaingan semu;
- Menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
- Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
- Pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum
Bpk. Zaki Zein Badroen pun menjelaskan mengenai dampak terjadinya persekongkolan tender dan contoh-contoh kasus yang ditangani KPPU agar peserta seminar mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai persekongkolan tender.
Seusai Bpk. Zaki Zein Badroen menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ibu Ravia Ambon, selaku Asisten III bidang Pengembangan Ekonomi Investasi Keuangan dan Administrasi. Beliau juga telah menyampaikan secara sekilas mengenai persaingan usaha yang sehat yang diatur dalam UU No. 5/1999 dan menjelaskan pula bentuk-bentuk persekongkolan tender.
Ibu Ravia Ambon juga memberikan penjelasan bahwa pada bulan Desember 2010, Gubernur telah me-launching LPSE yaitu unit kerja yang dibentuk pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.
LPSE ini sendiri akan berjalan di 2012 dan diharapakan dapat dijadikan media juga untuk mengurangi praktek-praktek persaingian usaha tidak sehat termasuk persekongkolan tender karena pengadaan dilaksanakan secara elektronik.
Diakhir materi, Ibu Ravia Ambon telah mengucapkan terima kasih kepada KPPU karena telah membantu memberikan pencerahan kepada SKPD dan pelaku usaha di Provinsi Maluku mengenai persekongkolan tender. Diharapkan dengan adanya seminar ini dapat mengikis praktek-praktek persekongkolan tender yang terjadi di Maluku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta cukup antusias dengan tema yang disajikan. Selain sebagian besar hadirin merupakan pelaku usaha di Maluku, peserta juga merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini karena dapat berdialog secara langsung tentang kegiatan pengadaan yang diikuti.
Diakhir kegiatan Seminar Persaingan Usaha ini, telah diberikan Plakat dari KPPU yang diserahkan oleh Bpk. Ahmad Ramadhan Siregar kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Ibu Ravia Ambon yang kemudian acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang di Hotel Manise.