“Tidak Terdapat Indikasi Pelanggaran dalam Pengambilalihan Saham GEFI oleh Bank Permata”

Rabu, 25 Mei 2011, KPPU yang diwakili oleh Plh. Kepala Biro Humas Zaki Zein Badroen menyampaikan pernyataan tersebut kepada para wartawan dalam Jumpa Pers yang diselenggarakan di Gedung KPPU.
Menyusul dua permohonan pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A. dan pengambilalihan saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk. yang telah disetujui, KPPU juga merestui Pengambilalihan Saham General Electric Financial (GEFI) oleh Bank Permata.

Dalam statement-nya kemarin, Plh Kepala Biro Humas Zaki Zein Badroen menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangan yang pertama adalah nilai Herfindahl-Hirschman Index (HHI) pasar kartu kredit berada di bawah poin 1800, kemudian pangsa pasar Bank Permata dan GEFI kecil sehingga tidak berpengaruh terhadap persaingan di pasar joint financing.
Namun ditekankan pula bahwa Pendapat Komisi ini hanya terbatas pada proses Pengambilalihan Saham GEFI oleh Bank Permata. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. (RW)