Forum Diskusi Taksi Bandara Surabaya

Kamis, 16 Juni 2011, KPD Surabaya menyelenggarakan Forum Diskusi “Persaingan Usaha dalam Penyediaan Jasa Taksi Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya” di Hotel Bumi Surabaya yang dibuka oleh Komisioner KPPU, Dr. Yoyo Arifardhani S.H.,L.LM.
Para pemangku kepentingan jasa angkutan taksi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, diantaranya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Angkasa Pura I Cabang Juanda, para operator taksi Surabaya dan Sidoarjo, Organda, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, akademisi dan para jurnalis mengikuti forum diskusi ini dengan antusias.
Hingga saat ini, KPPU telah mengeluarkan 2 (dua) Putusan terkait pengelolaan taksi bandara, yaitu putusan taksi bandara Hasanudin Makassar dan putusan taksi Bandara Juanda Surabaya. Dalam putusan KPPU No. 20/KPPU-I/2009 tentang Taksi Bandara Surabaya, Majelis Komisi menimbang beberapa hal salah satunya adalah keberadaan pelaku usaha yang existing. Hal ini berarti, KPPU memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha dengan tidak mematikan pelaku usaha yang telah ada.
Terkait dengan topik ini, Manajer Operasional Angkasa Pura I Cabang Juanda, Sahroni mengatakan bahwa sejarah pengelolaan taksi di bandara Juanda dimulai pada tahun 1964 dengan Paguyuban Pengelola Taksi Bandar Juanda sebagai pengelola pertamanya, kemudian pada tahun 1973 dan 1975 dilanjutkan oleh PT. Tomas serta PT. AW, sebelum akhirnya berpindah tangan kepada Primkopal sejak tahun 1979 hingga sekarang.
Pengelola bandara sendiri telah melakukan beberapa persiapan dalam melaksanakan putusan KPPU. Salah satunya dengan melakukan kajian di Bandara Juanda untuk mengetahui jumlah kebutuhan angkutan, pola penerapan tarif yang diinginkan, serta standar pelayanan yang diinginkan konsumen. Saat ini, pihak Primkopal telah menyiapkan seratus armadanya untuk dipasang argo, hal ini akan dilakukan secara bertahap karena dibutuhkan investasi yang cukup besar.

Pada Forum Diskusi yang dimoderatori Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Dendy R. Sutrisno ini juga terdapat banyak pertanyaan terkait jangka waktu pelaksanaan putusan KPPU. Menurut para pelaku usaha, hingga saat ini belum ada langkah maju yang dilakukan pengelola bandara terkait rencana dibukanya bandara bagi taksi lain. Menanggapi hal tersebut, Sahroni menyampaikan bahwa meski dalam putusannya KPPU memberikan jangka waktu selama tiga tahun untuk mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum membuka akses buat taksi-taksi lain, pihak pengelola bandara akan berusaha mewujudkannya kurang dari jangka waktu tersebut. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pengelola bandara dalam mengatur ketertiban, keamanan serta kenyamanan di Bandara Juanda. (MHS/RW)