KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 5 tentang Penetapan Harga
Penetapan harga adalah sebuah perilaku yang sangat terlarang dalam ranah hukum persaingan usaha. Hal ini karena penetapan harga selalu menghasilkan harga yang jauh di atas harga normal yang bisa dicapai melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi (excessive price) ini tentu saja menyebabkan kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam penanganan perkara penetapan harga (price fixing) di berbagai belahan dunia, berkembang upaya pembuktian keberadaan perilaku tersebut, tidak hanya melalui bukti langsung (hard evidence), tetapi juga melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Hal ini terjadi karena bukti langsung semakin sulit ditemukan karena keberadaan lembaga pengawas persaingan telah menjadi faktor yang diperhitungkan oleh pelaku usaha, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan bukti langsung dihindari oleh mereka. Tetapi bagaimanapun, penggunaan bukti-bukti tidak langsung harus tetap dilakukan dalam bingkai pembuktian sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.
Memperhatikan beberapa hal tersebut, maka KPPU mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 5 tentang Penetapan Harga yang mencoba mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, dengan harapan diperoleh pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengaksesnya (ada di menu peraturan/peraturan KPPU) dan memberikan saran serta masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)
Download Link