KPPU Awasi Penataan Frekuensi 3G

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi penataan spektrum 3G di pita 2,1 Ghz yang melibatkan operator dan regulator telekomunikasi agar tidak melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kami banyak mendapatkan masukan dari pemerintah tentang rencana penataan kanal frekuensi 3G tersebut. Kita sudah siapkan tim untuk memantau dan mencari tahu data serta fakta di lapangan agar tidak ada pelanggaran terhadap UU No.5/1999, ungkap Komisioner KPPU, Deddie S. Martadisastra, kemarin.
Menurut dia, frekuensi adalah alat produksi di industri telekomunikasi sehingga tidak bisa penguasaan diberikan tanpa kontrol kepada pelaku usaha oleh pemerintah. Pelaku usaha, katanya, tidak bisa semena-mena dengan alat produksi yang dikuasainya untuk menghambat pemain lainnya masuk di pasar.
Kita mau lihat penataan itu ada kemungkinan melanggar Pasal 17 dan 25 UU No.5/1999 atau tidak, katanya. Kemenkominfo pada Jumat akan memanggil PT. Telkomsel untuk diminta komitmennya menjalankan penataan frekuensi 3G dengan pindah kanal dari blok ke 4 ke 6 agar Hutchison CP Telecom Indonesia (HCPT) dan Axis Telekom bisa mendapatkan kanal kedua dalam posisi bersebelahan (Contigous). Telkomsel menolak permintaan tersebut dengan alasan bisa mengancam kualitas layanan dan harus mengeluarkan dana sekitar Rp34 miliar.
Padahal, dalam Pasal 17 dan 25 UU No. 5/1999, operator itu bisa dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat. Pasal 17 menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan penataan dan alokasi frekuensi sebaiknya dilakukan, dievaluasi, dan diseleksi dalam satu paket. Kita harus hati-hati begitu sudah dalam keadaan operasi karena menyangkut layanan juga. Ingat sejarah penataan frekuensi CDMA, Telkom berkorban ratusan miliar rupiah, belum risiko kehilangan pasar kok tidak ada yang bicara merugikan persaingan, tegasnya.
Sumber: Bisnis Indonesia, 14 Juli 2011