KPPU KPD Medan sebagai Narasumber dalam Peresmian Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Sumatera Utara
Senin, 17 Juli 2011 Kepala KPD Medan hadir memenuhi undangan Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai Narasumber dalam acara Pembukaandan peresmian Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) USU.
Disamping para undangan, hadir dalam acara tersebut jajaran Pimpinan USU yakni Rektor USU Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, D.T.M.&H., M.Sc. (C.T.M.), Sp.A.(K.), Pembantu Rektor II Prof. Dr. Ir. Armansyah Ginting, M.Eng dan Pembantu Rektor IV Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Hum. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPPU KPD Medan.
Dalam sambutan pembuka, Rektor USU menyatakan bahwa dengan adanya LPSE USU maka proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan USU menjadi lebih bersih, transparan dan akuntabel. Serta adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat dihilangkan karena proses pengadaan barang dan jasa tidak lagi mempertemukan antara peserta pengadaan dengan panitia pengadaan.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari KPPU KPD Medan, BPKP dan Kejati Sumut. Pada kesempatan ini, Kepala KPD Medan mempresentasikan mengenai pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, dimana didalamnya dijelaskan mengenai bentuk-bentuk tender yang termasuk dalam lingkup pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, bentuk-bentuk persekongkolan tender, indikasi-indikasi persekongkolan dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila persekongkolan dalam tender tersebut terbukti. Kepala KPD Medan juga menjelaskan dampak buruk yang terjadi apabila dalam pengadaan barang dan jasa atau tender terdapat persekongkolan yang dilakukan baik oleh para pelaku usaha maupun panitia tender dan pihak luar yang memiliki kemampuan untuk mengatur tender.
Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan secara elektronik seperti adanya LPSE, namun potensi persekongkolan masih dimungkinkan, terutama adanya persekongkolan horizontal. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak untuk menghilangkan persekongkolan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.