KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 50 h tentang Pengecualian Usaha Kecil
Usaha kecil. Institusi bisnis yang satu ini memang kerapkali diremehkan dan dipandang sebelah mata. Namun siapa sangka? Usaha kecil justru terbukti paling tangguh bertahan dalam menghadapi badai krisis yang melanda Indonesia di era 98. Ketika banyak perusahaan-perusahaan besar yang kolaps dan mengalami stagnasi, usaha kecil justru menjadi inspirasi bangkit kembalinya perekonomian Indonesia.
Sebelum era 98-an itu kita mungkin belum menyadari bahwa usaha kecil memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Padahal kenyataannya, usaha kecil justru sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Dengan mengingat peran usaha kecil tersebutlah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) tidak luput dalam mengatur ketentuan mengenai pengecualian bagi usaha kecil dalam Pasal 50 huruf h.
Dalam memahami hakekat Pasal 50 huruf h tersebut, kita juga harus melihat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai pelaku usaha kecil. Namun pada prinsipnya, ketentuan mengenai pelaku usaha kecil dalam UU No. 5/1999 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Hal ini tercermin dalam penjelasan Pasal 50 Huruf h yang menyatakan “Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil” (UU No.9/1995). Lebih lanjut, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 20 tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No.20/2008).
Secara filosofi, perlindungan usaha kecil adalah melindungi usaha kecil dari perilaku persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha yang lebih besar, yaitu untuk memenuhi asas kesetaraan level playing field. Namun agar lebih komprehensif diperlukan penelaahan yang mendalam mengenai permasalahan tersebut. Untuk itulah KPPU menyusun Pedoman Pasal 50 huruf h UU No. 5/1999 tentang pengecualian usaha kecil dari ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)
Download Link