KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 8 tentang Penetapan Harga Jual Kembali (Resale Price Maintenance)


Salah satu substansi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah Penetapan Harga Jual Kembali atau yang dikenal dengan istilah Resale Price Maintenance (RPM). Ketentuan RPM ini tercantum dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai larangan membuat perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan (selanjutnya disebut “Penetapan Minimum Harga Jual Kembali”) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mempersyaratkan pembuktian persaingan usaha tidak sehat, sehingga untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran diperlukan pengukuran dampak ekonomi yang diakibatkan oleh perilaku. Hal tersebut sejalan dengan teori ekonomi yang menyiratkan bahwa perilaku Penetapan Minimum Harga Jual Kembali dapat memiliki dampak positif dan/atau negatif.
Mengingat kompleksnya penerapan ketentuan ini, diperlukan pemahaman mendalam baik dari sisi hukum normatif  dan/atau analisis ekonomi. Oleh karena itulah, KPPU mengeluarkan Pedoman  Pasal 8 tentang Penetapan Harga Jual Kembali agar terbentuk pemahaman yang selaras antara KPPU dan pelaku usaha dalam menilai kegiatan ini.
Walaupun Pedoman ini memberikan penjelasan ketentuan tentang larangan Penetapan Minimum Harga Jual Kembali, namun demikian dalam proses penegakkan hukum, pandangan dan putusan KPPU dalam melakukan pemeriksaan atas tindakan yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tetap didahulukan dan tidak hanya terbatas pada Pedoman.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)
Download Link