KPPU Telah Memutus Perkara Tender Pengadaan Kapal Patroli POLRI

Rabu, 20 Juli 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor: 42/KPPU-L/2010 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Pengadaan Pengadaan Kapal Patroli Kelas C Program Kredit Ekspor Tahun Anggaran 2005 di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. sebagai Ketua Majelis, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Dr. Sukarmi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pengadaan Kapal Patroli Kelas C Program Kredit Ekspor Tahun Anggaran 2005 di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh PT. Krida Kreasi Tirtasarana (Terlapor I), PT. Mitra Usaha Logindo (Terlapor II), dan Panitia Pengadaan Kapal Patroli Kelas C Program Kredit Ekspor Tahun Anggaran 2005 (Terlapor III).
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Majelis Komisi menilai :

  • Bahwa Terlapor III hanya menjalankan perintah dari Kapolri melalui bentuk Telegram (TR) No. Pol: TR/1251/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 dan bukan atas inisiatif sendiri dalam menerapkan sistem penawaran 2 (dua) tahap;
  • Bahwa Terlapor III telah benar menyatakan post bidding terhadap PT Gema Persada Nusantara;
  • Bahwa Terlapor II tidak melakukan perbaikan pada loan proposal karena hal tersebut murni kewenangan dari pihak lender dan bukan kewenangan Terlapor II sebagai pihak agen;
  • Bahwa tidak terbukti terjadi Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I dengan Terlapor II;
  • Bahwa tidak terbukti terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh Terlapor III, Terlapor I dan Terlapor II.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, Majelis Komisi memutuskan :
Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat oleh Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Sukarmi, S.H. M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi serta Dr. A.M. Tri Anggraini S.H., M.H., sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti.
Download Link Putusan Perkara Nomor: 42/KPPU-L/2010