Mahkamah Agung Kuatkan Putusan KPPU


Kembali 3 (tiga) Putusan KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. 3 (tiga) Putusan KPPU tersebut adalah:

  1. Putusan No. 32/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Jasa
    Asuransi kepada Penumpang Ferry Batam – Singapura/Malaysia di Terminal Ferry Kota Batam. Dikuatkan MA melalui Putusan No. 082 K/PDT.SUS/2011 tanggal 2 Maret 2011;
  2. Putusan No. 04/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Lelang Jasa-Jasa Kebersihan & Pelayanan Dalam Gedung di Duri-Dumai (Paket I
    No. 5453-XK) & Rumbai Minas (Paket II No. 5454-XK) di Lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia. Dikuatkan MA melalui Putusan No. 378 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Juni 2011;
  3. Putusan No. 20/KPPU-L/2010 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Kegiatan Kebersihan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Dikuatkan MA melalui Putusan 377 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Juni 2011.

Penguatan Putusan tersebut mencerminkan sinergi antara KPPU dan MA dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan MA tersebut yang mencerminkan kesamaan persepsi dalam memandang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut juga menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat.